CIMALAKA - Sejumlah calon petugas sensus berasal dari dua Kecamatan yaitu Kecamatan Cimalaka dan Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang melakukan rapid test, bertempat di GOR Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka. Senin, (31/08/2020).

Koordinator Sensus Kecamatan Cimalaka Devi Kristia Wijaya menyebutkan, petugas sensus penduduk wajib menjalani rapid test sebagai langkah antisipatif penularan Covid-19. "Bagi calon petugas sensus door to door diwajibkan melakukan rapid test, sebagai syarat untuk melakukan sensus penduduk 2020 pada September mendatang di tengah pandemi Covid-19 sebagai langkah pencegahan dan kenyamanan bagi pendata dan terdata nantinya," katanya.

Adapun calon petugas sensus dari Kecamatan Cimalaka sebanyak 60 orang terdiri dari 56 orang dan koordinator empat orang, dari Kecamatan Cisarua sebanyak 21 orang terdiri dari 19 orang petugas sensus dan koordinator dua orang yang juga akan bertugas dalam sensus penduduk. "Sensus door to door tetap mengutamakan protokol kesehatan," katanya. (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)