CONGGEANG - Camat Conggeang, Bambang Kustiantoro menuturkan, dana Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) tahun 2020 di Kecamatan Conggeang disepakati untuk dua kegiatan. Kedua kegiatan itu, rehab rumah tidak layak huni (Rutilahu) sebanyak 23 unit di 12 desa se Kecamatan Conggeang, dan penanggulangan stunting yang juga dilaksanakan di 12 desa.  "Besaran PIK di Kecamatan Conggeang sendiri sebesar Rp 538 juta. Terdiri, untuk rutilahu sebesar Rp 402 juta, dan untuk penanggulangan stunting sebesar Rp.135,5 juta," ujar Bambang, Selasa (4/2/2020).

Terkait bidang infrastruktur, kata Bambang, juga akan dilaksanakan perbaikan. Namun, diajukan di pagu SKPD.  "Bidang infrastruktur yang diajukan ke pagu SKPD diantaranya perbaikan irigasi, jalan dan bidang lainnya," katanya.

Kemudian, untuk irigasi yang akan diperbaiki ada delapan titik di seluruh Kecamatan Conggeang. Untuk Infrastruktur jalan, semua jalan yang menjadi kewenangan pemkab diusulkan seluruhnya.

Dijelaskan, untuk tahun 2020 sebenarnya semuanya sudah direalisasikan. Seperti pemeliharaan jalan kabupaten ruas Legok Conggeang. Kemudian, ruas jalan kabupaten Conggeang-Ujungjaya, dan ruas jalan kabupaten Cipelang-Hamawang semuanya sudah direalisasikan.  "Kalaupun belum ada yang selesai nanti kita usulkan kembali," ujarnya.

Bambang mengharapkan, semua usulan, aspirasi dan keinginan masyarakat Kecamatan Conggeang bisa diterima, diterapkan dan bisa dilaksanakan. "Sehingga, masyarakat merasa diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang karena aspirasi mereka diwujudkan," katanya. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)