JATINUNGGAL - Para calon kades mengapreasi kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam penetapan jadwal Pilkades serentak yang akan diselenggarakan pada 16 Desember 2020. Kepastian jadwal tersebut membuat para calon lega karena bisa menyiapkan diri menuju penyelenggaraan Pilkades. "Dengan sudah ditetapkannya jadwal berarti sudah ada kepastian. Kami memang butuh kepastian terkait waktu karena kami harus mempersiapkan diri," ujar salah seorang calon kades di Desa Sarimekar, Kecamatan Jatinunggal, Rabu (30/9/2020).

Tak hanya calon kades, ungakapan apresiasi juga disampaikan oleh panitia Pilkades di sejumlah desa. Dengan adanya jadwal, panitia mulai bersiap melaksanakan tahapan demi tahapan. "Kami mencoba untuk melaksanakan tahapan-tahapan yang dulu tertunda. Namun saat ini dalam sedang pandemi,semua tahapan akan disesuaikan  dan dilaksanakan secara prosuder protokol kesehatan," ucap Iwan, anggota panitia di salah satu desa di Kecamatan Darmaraja.

Jadwal Pilkades serentak mengikuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 141/4528/SJ, tanggal 10 Agustus 2020, tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW Pilkades sampai selesainya pelaksanaan Pilkada serentak yang berlangsung tanggal 9 Desember 2020. Jadi Pilkades dilaksanakan sesudahnya pada 16 Desember 2020  Di Sumedang, pilkades akan digelar di 88 desa pada 26 kecamatan. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)