SUMEDANGKAB.GO.ID, DPMD - Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sumedang yang akan melibatkan 88 desa dipastikan tidak akan digelar di tahun depan yaitu ditahun 2021. Namun, dipastikan bakal digelar tahun ini.

Menurut Kabid Pemerintahan Desa DPMD Nuryadin pihak Kemendagri sudah memberikan ijin pelaksanaan pilkades serentak, asalkan digelar setelah pilkada serentak yang akan dihelat pada 9 Desember 2020.

"Sudah ada kejelasan dari Kemendagri terkait pilkades serentak ini asalkan digelar usai pelaksanaan pilkada serentak, artinya Sumedang bisa menggelar pilkades bulan Desember 2020 pasca pilkada serentak," jelas Nuryadin, Jumat (11/9/2020).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kini sedang berproses terkait pelaksanaan pilkades yang akan dilaksanakan bulan Desember tersebut.

"Untuk tanggal pastinya kami masih menunggu keputusan bapal Bupati, namun yang jelas akan dilaksanakan Desember pasca pilkada serentak," tambahnya.

Dijelaskan Nuryadin, ketika SK terkait pilkades serentak sudah turun dari Bupati, pihaknya akan langsung mensosilisasikan pada semua panitia pilkades.***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)