SUMEDANG - Telah dilaksanakan Audiensi LPPL eRKS FM Sumedang bersama DPRD Kabupaten Sumedang, bertempat Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Sumedang. Turut hadir Ketua Komisi I Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumedang (Asep Kurnia, SH.,MH) beserta jajaran, Kepala Diskominfosanditik (Dr. Iwa Kuswaeri, MM), Dewan Pengawas dan Direktur LPPL eRKS FM, serta undangan lain. Dasar terbentuknya LPPL eRKS FM adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Sumedang.

Audiensi ini membahas terkait Pengajuan Anggaran dan Program Kerja LPPL eRKS Kabupaten Sumedang periode 2020-2025, yaitu :

1. Jangka Panjang :

- Menjadikan eRKS FM sebagai LPPL terbaik di tingkat Provinsi maupun Nasional dan berkontribusi nyata dalam mewujudkan Sumedang SIMPATI.

- Menjadikan LPPL eRKS sebagai media rujukan informasi utama masyarakat Sumedang.

- Menjaga konsistensi siaran yang berkualitas, sehingga mampu mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertakwa, cerdas dan berwawasan.

- Merealisasikan fungsi LPPL sebagai media informasi, pendidikan dan hiburan, kontrol dan perekat sosial serta pelestari budaya masyarakat Sumedang.

2. Jangka Menengah :

- Perbaikan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana.

- Pelatihan-pelatihan SDM.

- Sosialisasi/institusion branding LPPL eRKS.

Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang memberikan support dan semangat kepada LPPL eRKS FM dan Dewan Pengawas di tengah situasi saat ini, dan mengapresiasi setiap ikhitar. Terhadap berbagai persoalan, Komisi I DPRD akan meminta Pemda untuk membantu, serta memberikan anggaran yang memadai. Dengan harapan LPPL eRKS FM semakin terasa adanya, dan bisa membagikan informasi tentang keagamaan/budaya/pendidikan/kesehatan khususnya untuk warga masyarakat Sumedang. Senin, (15/06/2020)

(penerbit: sumedangkab.go.id)