SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB - Pemerintah bersiap memberlakukan konsep kenormalan baru di masa pandemi COVID-19. Kementerian Kesehatan pun mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. KMK ini, berisi panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha. 

Dikutip dari Situs Kementarian Kesehatan, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes Kartini Rustandi menjelaskan, ada lima protokol dalam penerapan kenormalan baru di tempat kerja. Protokol ini harus diikuti oleh pengelola atau pemilik tempat kerja, pekerja, dan juga pembina seperti asosiasi atau serikat pekerja.

Pertama, pemilik atau pengelola tempat kerja harus terlebih dahulu menetapkan kebijakan pengendalian COVID-19, untuk bisa dilaksanakan oleh para pekerjanya. Kebijakan ini dikoordinasikan dengan dinas kesehatan setempat. 

"Untuk menetapkan ini harus mempertimbangkan dengan baik jenis pekerjaan di tempat kerja itu. Misalnya melihat besarnya sektor usaha, ada sektor kecil ada sektor yang besar. Ini harus diperhatikan karena resikonya masing-masing berbeda," kata Kartini. 

"Kemudian melihat sedikit atau banyaknya pelanggan, ini harus dilihat. Serta, risiko kesehatan pekerjaannya, ada yang shift pagi, siang, malam. Lalu melihat usia pekerjanya masih muda atau sudah lanjut usia, ini mempunyai risiko kesehatan yang berbeda," lanjut dia. 

Protokol kedua, pengelola tempat kerja harus memfasilitasi segala kebutuhan untuk memenuhi syarat tempat kerja yang aman dan sehat guna menghindari penularan virus. Pengelola wajib membersihkan tempat kerja secara berkala, melakukan disinfeksi ruangan kerja, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan mengatur jaga jarak aman antar pekerja.

Ketiga, harus ada sosialisasi dan edukasi kepada pekerja mengenai perkembangan COVID-19 dan cara pengendaliannya. Sebab, menurut Kartini, sering kali para pekerja merasa sudah memahami segala sesuatu yang berkaitan dengan virus ini, namun mereka belum memahami bagaimana mengimplementasikan pencegahan dalam bekerja. 

Dalam sosialisasi dan edukasi, pengelola perusahaan bisa bekerja sama dengan tenaga kesehatan, baik puksesmas, dinas kesehatan, maupun organisasi kesehatan lainnya. 

Keempat, tempat kerja harus juga melakukan pemantauan kesehatan pekerjanya secara proaktif dan rutin. Pengelola tempat kerja harus melihat apakah ada pekerja yang menunjukkan gejala penyakit atau tidak. 

"Pengelola harus juga memantau apakah pekerjanya benar memakai masker atau tidak, menjaga jarak atau tidak. Ini harus terus menerus dilakukan dan harus mengikuti perkembangan informasi tentang COVID-19 yang terus berjalan," tutur dia.

Terakhir, pengelola tempat kerja harus melaporkan dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan apabila menemukan pekerja atau tamu yang sakit dan membutuhkan penanganan kesehatan lebih lanjut.*** (vrs)

 

(penerbit: sumedangkab.go.id)