GEDUNG NEGARA – Mulai 22 April-5 Mei 2020 Sumedang mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk menyosialisasikan PSBB digelar video konferensi antara Bupati Dony Ahmad Munir dan Wakil Bupati Erwan Setiawan dengan Kemenag, MUI dan pemuka agama.  Pelaksanaan PSBB berkaitan dengan Perbatasan Kegiatan Keagaman..

Bupati menyebutkan tujuan dari PSBB adalah untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang/barang dalam menekan penyebaran korona, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi, memperkuat upaya penanganan kesehatan dan menangani dampak sosial ekonomi dari penyebaran Virus COVID 19 tersebut. “Selama PSBB berlangsung diantaranya pembatasan pembelajaran di sekolah, pembatasan aktivitas bekerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya serta pembatasan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi,” katanya.

 

Menurutnya, adanya pembatasan kegiatan keagamaan butuh sosialisasi bersama dengan Kemedag, MUI dan ulama.  “PSBB ini berdampak pada pembatasan kegiatan keagamaan. Beribad dilakukan di rumah dulu. MUI, Kemenag dan ulama harus sama-sama melakukan sosialisasi untuk mencegah penyebaran korona dan mempercepat keadaan menjadi normal lagi,” katanya
 

Wabup Erwan Setiawan menegaskan himbauan kepada masyarakat  untuk tidak mudik dan melaksanakan ibadah di rumah saja serta membantu menyoalisasikan dalam penerapan PSBB di kabupaten Sumedang.  Wabup juga berharap dengan kerjasama semua stakholder ini mampu menjadi bagian solusi pencegahan penyebaran Covid 19 dan menjadi bagian yang menyukseskan PSBB tersebut. (vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)