GEDUNG NEGARA - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Hal tersebut tertaung dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
“Berdasarkan evaluasi dan juga keputusan dari pemerintah pusat kemudian dari Pemprov Jabar  pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Bupati Dony Ahmad Munir, Selasa (26/1/2021).

Menurutnya, ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PSBB Proporsional di sektor mal dan restoran. Perkantoran tetap 75 persen WFH, belajar mengajar tetap secara daring, sektor esensial termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja mal berubah batasan menjadi sampai dengan pukul 20.00, dan dine in 25 persen, take away diizinkan. 

Kemudian kegiatan lain, seperti konstruksi tetap berjalan, kegiatan ibadah 50 persen,  transportasi 50 persen penumpangnya dan maskimal beroperasi sampai pukul 20.00. "Ada perubahan yaitu di sektor mal dan restoran. Sebelumnya sampai pukul tujuh malam menjadi sampai pukul delapan malam,” katanya.

Disebutkan,  PSBB proporsional ini adalah ikhtiar. “Untuk mencegah penyebaran Covid-19, disiplin kita dalam menjalankan protokol kesehatan adalah penentunya,” kata Dony. (drs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)