JATINANGOR - Puluhan orang terjaring Operasi Penegakan Perbup Nomor 74 tahun 2020 tentang Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penanggulangan Covid-19 yang digelar Forkopimcam Jatinangor, Minggu (16/8/2020). Puluhan orang tersebut terjaring razia lantara tidak mengikuti protokol kesehatan. Namun untuk saat ini bagi warga yang melanggar hanya diberikan sanksi tertulis dan berupa teguran.

Operasi dilakukan oleh petugas gabungan mulai dari Kecamatan, Satpol PP, TNI dan Polisi. Satu persatu pengunjung dan pedagang diperiksa dalam operasi penegakan disiplin ini. Banyak juga pengguna kendaraan diberhentikan petugas karena tidak memakai masker.

Camat Jatinangor, Herry Dewantara mengatakan, dalam operasi ini pihaknya masih banyak menemukan warga yang tidak disiplin dengan melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, dan tidak membawa identitas. Hingga Minggu (16/8/2020) siang, sebanyak 31 orang lebih diberikan sanksi teguran lantaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas.

Meski ditemukan pelanggaran, namun pihaknya belum dapat menerapkan sanksi denda kepada para pelanggar tersebut, pasalnya operasi ini baru saja digelar dua hari semenjak kemarin Sabtu (15/8/2020).  "Untuk sanksi denda sendiri kami belum lakukan, sekarang masih bentuk teguran dan tertulis saja, karena operasi ini baru saja dilaksanakan dua hari, mungkin ke depannya akan mulai diberlakukan," katanya.

Selain melaksanakan penegakan sanksi ringan berupa terguran dan tertulis, Kata Herry, pihaknya akan melaksanakan sanksi sedang dengan penahanan KTP, kemudian dilanjut dengan sanksi berat berupa denda sebesar Rp 100 ribu-Rp 500 ribu. "Dendanya bervariatif, tergantung tingkat pelanggarannya dan lokasi yang dilanggar. Lokasi di Pasar Minggu Unpad berbeda dengan lokasi perusahaan," kata Herry.

Diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dan sadar bahwa Covid-19 ini belum berakhir. "Kalau berdisiplin diri dengan sendirinya Covid-19 ini akan hilang dengan sendirinya," kata camat. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)