SUMEDANG - Telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang dalam rangka Penyampaian Penjelasan Bupati Sumedang (Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T.,MM) mengenai Rancangan Peraturan Daerah LPP APBD Tahun Anggaran 2019 dan Laporan Hasil Pelaksanaan Reses masa Persidangan II Tahun 2019-2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang.
 
Bupati menyampaikan terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2019, ini kewajiban Pemerintah setelah APBD selesai dilaksanakan kemudian di audit BPK setelah itu dibahas bersama DPRD. Secara umum realisasi telah tercapai, baik penerimaan maupun pembiayaannya. Sehingga target kinerja Tahun 2019 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat seperti ruas jalan yang telah dibangun diberbagai tempat, fasilitas umum, Alun-alun, Pusat Budaya dan lainnya, semua itu buah dari APBD 2019 terutama dibidang infrastuktur kurang lebih ada 62 ruas jalan yang telah dibangun.
 
Disamping itu, Dr. H. Dudi Supardi, ST,MM selaku Anggota Komisi I Fraksi PAN DPRD Kabupaten Sumedang menyampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Reses masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020, seluruh Anggota DPRD telah melaksanakan kegiatan reses masa persidangan pada tanggal 2 s.d 4 April 2020, dan telah melaksanakan kewajibannya berupa laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD, namun pada pelaksanaan reses ke II ini berbeda dengan pelaksanaan reses sebelumnya, dikarenakan adanya Pandemi Covid-19. Dari laporan reses Anggota DPRD Kabupaten Sumedang terhadap pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, DPRD merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
 
1. Mendorong Pemda melalui SKPD terkait mengenai pengendalian Covid-19 di Kab. Sumedang;
2. Mendorong Pemda melalui SKPD terkait mengenai pengendalian harga bahan pokok dipasaran;
3. Mendorong Pemda melalui SKPD terkait mengenai perhatian kepada masyarakat yang kurang mampu dengan cara memberikan 9 bahan pokok;
4. Mendorong Pemda melalui SKPD terkait mengenai pemberian Alat Pelindung Diri terhadap masyarakat Kab. Sumedang untuk pencegahan Covid-19;
5. Pemda melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dapat memperhatikan petugas baik dalam pemberian waktu kerja maupun kesehatan mereka di 14 check point        perbatasan Kab. Sumedang;
6. Pemda melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dapat mengoptimalkan di 14 check point perbatasan, agar Sumedang tidak terkontaminasi dari zona merah. Selasa, (16/06/2020)

(penerbit: sumedangkab.go.id)