ANGKREK - Dalam rangka Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang membutuhkan kekuatan hukum maka perlu disusun Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, sehubungan dengan itu Kepala Diskominfosanditik (Dr. Iwa Kuswaeri, MM), bersama Sekretaris dan Para Kabid serta Tim Penyusun Perbup di Lingkungan Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang telah melaksanakan rapat Pembahasan Draf Perbup tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, bertempat di Aula Diskominfosanditik Kabupaten Sumedang. Rabu, (10/06/2020)

Dalam arahannya Kepala Diskominfosanditik menyampaikan bahwa Pemanfaatan Sertifikat Elektronik ini sudah berlangsung cukup lama, tetapi Perbupnya belum dibuat. Jadi sambil berjalan, hari ini mohon segera dituntaskan/diselesaikan, karena kebutuhan dan keadaan yang harus sesegera mungkin menerbitkan Perbup dengan tetap melakukan koordinasi dan konsultasi dengan yang lainnya. Selanjutnya, dilanjutkan pemaparan teknis terkait Draf Perbup tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik oleh Kepala Bidang Persandian (Dra. Hj. Fitriyani, M.Si).

(penerbit: sumedangkab.go.id)