GAJAH AGUNG - Selasa (02/02/2021) Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Sumedang melaksanakan rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, bertempat di ruang Asisten Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Sumedang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang, Forum BPD, APDESI, dan tamu undangan lainnya.

Plt. Kepala Bagian Hukum (Dadang Rustandi) berharap dari pembahasan pada rapat ini, mudah-mudahan rancangan peraturan Bupati tentang rukun tetangga dan rukun warga bisa aplikatif juga implementatif sesuai dengan kebutuhan dan dapat dilaksanakan, karena apabila sebuah undang-undang yang telah dibuat tidak dilaksanakan, hal tersebut akan sia-sia.

Sementara itu Kepala Bidang Kelembagaan DPMD Kab. Sumedang (Gun Gun Nugraha) mengatakan, dengan adanya undang-undang tentang desa yang di isi oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa yang didalamnya ada beberapa hal yang patut diakomodir. Yang pertama yakni masa periodenisasi RT dan RW di Kelurahan, yang kedua yaitu tata cara pemilihan RT dan RW tersebut. Hal tersebut harus didiskusikan saat ini, khusunya terkait pemilihan RT dan RW, karena mengingat saat ini masih dalam masa Pandemi Covid-19 dan Sumedang sedang memberlakukan PSPBB proposional. (Diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)