SUMEDANGKAB.GO.ID, DINKES - Pelaksanaan reakreditasi 10 puskesmas di Kabupaten Sumedang yang rencananya akan dilaksanakam tahun 2020 ini dipastikan digeser ke tahun 2021. Menurut Kabid Pelayananan Kesehatan Dinkes Sumedang Emay Kusmayati, kepastian informasi ini didapat setelah pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang menerima Surat Edaran dari Kementrian Kesehatan.

"Untuk reakreditasi 10 puskesmas memang di geser ke tahun 2021 sesuai surat Edaran Kemenkes sehubungan dengan pandemi Covid 19," jelas Emay, Kamis (6/8/2020).

Adapun, ke-10 puskesmas tersebut adalah puskesmas Jatinangor (utama), Tanjungsari (madya), Pamulihan ( dasar), Rancakalong (madya), Margajaya (dasar), Sukamantri (madya), Situ (dasar), Cibugel (madya), Sumedang Selatan (dasar), dan Darmaraja ( madya).

Dengan digesernya re akreditasi 10 Puskesmas ini, maka untuk tahun 2021 akan ada 23 puskesmas di Kabupaten Sumedang yang dilakukan reakreditasi. Untuk tahun 2021 dipastikan akan double yaitu 10 puskesmas yang tidak jadi di reakreditaai tahun 2020 dan 13 puskesmas yang memang jadwal reakreditasinya tahun 2021.

Emay menyebutkan, reakreditasi ini penting dilakukan untuk melihat kinerja dari puskesmas yang bersangkutan dan re akreditasi dilakukan setiap tiga tahun sekali dimana untuk tim asesor berasal dari Kementrian Kesehatan. Harapannya lanjut Emay, ketika dilakukan re akreditasi ada peningkatan misal yang tadinya dasar menjadi madya, madya jati utama dan utama jadi paripurna.

Terdapat beberapa kriteria penilaian dalam kegiatan re akreditasi ini antara lain masalah administrasi managemen, peningkatan sarana prasarana, Sumber Daya Manusia dan yang lainnya. ***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)