ANGKREK - Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehiduapn (HPK). Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama serta terjadinya infeksi berulang, dan kedua faktor penyebab ini dipengaruhi oleh pola asuh yang tidak memadai terutama pada 1.000 HPK. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badan menurut umumnya lebih rendah dari standar nasional yang berlaku. Standar dimaksud terdapat pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan beberapa dokumen lainnya.

Telah dilaksanakan Rembuk Stunting dalam rangka Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Sumedang Tahun 2021 melalui Video Conference, bersama Bupati Sumedang (Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T.,MM), Wakil Bupati Sumedang (H. Erwan Setiawan, SE), Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang (Drs. Herman Suryatman, M.Si), Wakil Ketua DPRD Sumedang, Kepala BAPPPPEDA, Para Kepala SKPD, Para Camat, Para Kepala Desa di 12 Lokasi Desa Stunting, dan lainnya, bertempat di kantor masing-masing. Rabu, (03/06/2020)

Mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 82 tahun 2019 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi Pasal 5, dengan 8 (delapan) aksi sebagai berikut :

1. Analisis;

2. Rencana Kegiatan;

3. Rembuk Stunting;

4. Peraturan Bupati tentang peran desa;

5. Pembinaan Kader pembangunan manusia;

6. Sistem manajemen data;

7. Pengukuran dan publikasi data stunting, dan;

8. Review kerja tahunan.

Arah kebijakan program percepatan penurunan stunting tahun 2021, yaitu:

- Percepatan perbaikan gizi masyarakat.

- Percepatan peningkatan kesehatan ibu dan bayi.

- Penguatan sistem kesehatan termasuk ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan di fasilitas kesehatan.

- Perbaikan kualitas kesehatan lingkungan, air minum dan sanitasi

- Peningkatan pengasuhan 1.000 HPK.

- Peningkatan pengetahuan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin. (Diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)