PANDAY - Menjamurnya pusat kuliner diharapkan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mampu meningkatkan perekonomian di Kabupaten Sumedang.

Rumah Makan Sederhana atau Warung Nasi Ma Erat tercatat menjadi salah satu wajib pajak daerah yang tercatat mendapat penghargaan dari Bappenda Kabupaten Sumedang sebagai rumah makan/restoran taat pajak.

Ketaatan RM Sederhana dalam membayar pajak diharapkan dapat diikuti oleh para pengusaha restoran lainnya. Demikian disampaikan Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan, Minggu (12/07/2020) saat meresmikan pembukaan RM. Sederhana Hj. Erat Sederhana yang bertempat di Lingkungan Panday, Jalan Kebonkol No 31 Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan. “Selamat atas berdirinya Cabang ketiga RM Sederhana Hj. Erat sebagai bukti nyata UMKM yang mampu berkembang dan melebarkan sayapnya meskipun dalam situasi Covid-19,” katanya.

Pengelola RM Sederhana, Ikat Kurniawan, menyebutkan, usaha rumah makan yang dikelolanya pertama kali dirintis oleh H. Uup dan Hj. Erat pada Tahun 1972 di Pasar Lama dan selanjutnya pindah ke Pasar Sandang serta membuka cabang di Ketib dan di Panday. “Rumah Makan Sederhana tercatat menjadi wajib pajak daerah yang dikelola Bapppenda Kabupaten Sumedang dengan disimpannya alat berupa 'tapping box' untuk menagih pajak restoran,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Wabup bersama jajaran perangkat daerah terkait melakukan Room Tour dan menyaksikan proses penyajian dan kelengkapan protokol kesehatan serta mencoba menu makanan yang ada di RM Sederhana tersebut. [hms/rsi]

(penerbit: sumedangkab.go.id)