POLRES - Polres Sumedang melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras), Kamis (19/12/2019). Selain ribuan botol miras, ribuan liter tuak dan ciu juga ikut dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Sumedang, dengan cara digilas alat berat.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, miras yang dimusnahkan adalah hasil operasi Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan  beberapa bulan terakhir. "Tadi kita musnahkan miras yang merupakan barang bukti hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan. Miras yang dimusnahkan dari berbagai jenis," kata kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Idan Wahyudin.

Dikatakan, dari hasil razia tersebut, selain mengamankan barang bukti miras, polisi juga melakukan tindakan kepada penjual miras.

Kapolres menyebut, razia akan terus dilakukan demi menciptakan situasi aman dan kondisif di wilayah Sumedang.  "Ini juga dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman menjelang natal dan tahun baru. Karena seperti yang kita ketahui miras ini awal dari munculnya penyakit-penyakit masyarakat," ujarnya.

Miras  merupakan hasil razia, diantaranya di wilayah Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Cimanggung, Jatinangor, Tomo dan Cimalaka. Miras didapatkan dari berbagai tempat seperti warung jamu, rumah-rumah, dan juga tempat hiburan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 3.521 botol miras ilegal berbagai jenis, 1.564 liter tuak, dan 23 liter ciu. "Selain diamankan barang bukti miras, penjual miras juga kita lakukan tindakan sesuai peraturan," kata Idan. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)