RSUD – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang menerapkan beberapa kebijakan, terkait virus corona.  Humas RSUD Sumedang, Iman Budiman mengatakan terhitung sejak Senin (16/3/2020), RSUD Sumedang meniadakan jam besuk pasien.  "Kebijakan ini untuk deteksi dini dan kewaspadaan penanganan penyebaran virus corona, untuk keamanan, kenyamanan dan keselamatan pasien, keluarga pasien, pengunjung dan petugas,” kata Iman, Rabu (18/3/2020).

Dikatakan Iman, kebijakan tersebut berlaku selama 14 hari kedepan sampai tanggal 28 Maret 2020. "Jam besuk ditangguhkan untuk meminimalisir kontak langsung antara pasien dengan pengunjung," katanya.

Menurut Iman, selama 14 hari tersebut, satu pasien hanya boleh ditunggu oleh satu orang saja. Penunggu pasien juga tidak boleh keluar masuk rumah sakit, kecuali jika ada kepentingan mendesak. "Penunggu pasien juga harus memakai kartu tunggu yang sudah kami siapkan. Kemudian selama pasien dirawat tidak boleh dibesuk atau dikunjungi," katanya.

Selain itu, kata Iman, penunggu pasien yang sedang demam dan batuk juga dilarang masuk ke rumah sakit. Pihaknya juga mengajak kepada semua pengunjung dan pasien rumah sakit agar menerapkan kewaspadaan umum, seperti mencuci tangan saat datang dan saat meninggalkam rumah sakit, etika batuk dan bersin, serta tidak memegang benda tidak penting. (irs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)