Penulis : Endan Dodi Kusnaedi | Editor : Deddi Rustandi

DISKANAK - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Sumedang menegaskan bila sapi yang terserang Lumpy Skin Disease (LSD) atau benjolan pada kulit tak bisa dijadikan hewan kurban.

drh Lia Indrawati dari Tim Kesehatan hewan (keswan) Diskanak Sumedang mengatakan, kepastian ini didapat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa. "Dari informasi yang kami terima berdasarkan fatwa MUI sapi yang terserang LSD tak dapat dijadikan hewan kurban karena untuk hewan kurban harus sapi yang sehat," jelas Lia, Jumat 26 Mei 2023.

Atas informasi tersebut lanjut Lia tim dari Diskanak Sumedang akan segera mensosialisasikannya pada masyarakat agar mereka mengerti dan paham. "Masyarakat harus cermat dalam mencari hewan untuk kurban dan pedagang juga tidak asal beli dan jual tetapi harus memperhatikan kesehatan hewannya karena dikhawatirkan terkena LSD," jelas Lia.

Untuk mengantisipasi lebih meluasnya serangan LSD di Sumedang pihaknya menghimbau kepada peternak untuj lebih memperhatikan kebersihan lingkungan kandang. Selain itu pihaknya juga akan membatasi lalulintas hewan ternak khususnya sapi yang masuk ke Sumedang. [*]

(penerbit: sumedangkab.go.id)