SATPOL PP - Sebanyak tujuh acara hiburan telah dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang selama penerapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional karena melanggar protokol kesehatan. Kegiatan hiburan yang dibubarkan yakni acara kuda renggong dan dangdutan.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, berdasarkan data Satpol PP tujuh hiburan yang telah dibubarkan yakni, tiga acara hiburan di Kecamatan Pamulihan, tiga di Kecamatan Cisarua, dan satu acara hiburan di Kecamatan Tomo. "Untuk hiburan yang dibubarkan di Kecamatan Pamulihan, yakni Kuda Renggong dan Dangdutan. Kemudian untuk (daerah) yang lain, semuanya hiburan dangdutan. Itu kami bubarkan dan dikenakan sanksi denda," katanya, Kamis (25/2).

Tidak cuma membubarkan acara hiburan yang menimbulkan kerumunan itu, kata Rizzal, pihaknya juga memberikan sanksi denda terhadap penyelenggara acara.
Sanksi denda tersebut sesuai Perbup nomor 5 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. "Denda dibayar oleh pelanggar. Mereka telah membayar Rp 300 ribu dari ketentuan Rp 500 ribu," kata Rizzal.

Sementara utu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto menambahkan, tujuan pembubaran dan pengenaan sanksi tersebut untuk mendisiplinkan masyakarat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. "Jadi setiap kerumunan dan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, saat ini sudah tidak ada lagi sanksi teguran lisan maupun tertulis. Tetapi, sudah masuk sanksi berat berupa denda," katanya. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)