CIMALAKA - Lima perusahaan galian C yang beroperasi di kaki Gunung Tampomas, Kecamatan Cimalaka ditutup disegel, dan ditutup sementara oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kamis (12/11/2020). Penutupan sementara ini dilakukan setelah pihak Satpol PP bersama TNI, dan Polri, melakukan monitoring. 

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap lima perusahaan tersebut, lantaran pemilik perusahaan tambang pasir belum melengkapi perizinan yang meliputi izin operasi, ekspolrasi, hingga analisis dampak lingkungan (Amdal). "Berdasarkan hasil monitoring, ada lima (perusahaan) yang izinnya belum lengkap, jadi terpaksa disegel dan (aktivitas tambang) dihentikan sementara," kata Deni.

Sebelumnya, kata Deni, pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan ke 11 titik tambang pasir yang ada di Kecamatan Cimalaka. Monitoring dilakukan dengan membagi membagi dua tim.  "Kami telah melakukan monitoring dan pengawasan, apakah kewajiban pengusaha itu dilaksanakan atau tidak," kata Deni.

Selanjutnya, kata Deni, dalam waktu dekat ini pihaknya akan langsung menindaklanjuti perusahaan yang perizinannya belum lengkap tersebut.
Pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan dan menggelar sidang komisi di Kantor Satpol PP untuk menindaklanjuti temuan perusahaan yang izinnya belum lengkap itu. "Termasuk untuk perusahaan yang tidak berizin dan izinnya yang masih berproses," ucapnya.

Pihaknya memastikan, kelima lokasi tambang pasir galian C itu, perusahaanya bisa beroperasi kembali melakukan aktivitas penambangan setelah menyelesaikan semua perizinannya. "Ya betul seperti itu, untuk sementara disegel dan ditutup dulu, boleh beroperasi lagi jika perizinannya lengkap," kata Deni. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)