SUMEDANGKAB.GO.ID.,KOTA - Para pejalan kaki dan pengguna kendaraan bermotor menjadi sasaran Satpol PP Sumedang dalam menjaring warga yang tidak menggunakan masker, jika penerapan sanksi denda diterapkan. Kasatpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Riyanto mengatakan, jika sanksi denda sudah diterapkan, rencana untuk menjaring warga yang tidak memakai masker akan difokuskan ke tempat-tempat keramaian.

"Untuk menyasar warga yang tidak memakai masker itu, kami akan bersama-sama pihak TNI, kepolisian, hingga petugas kejaksaan. Selain pejalan kaki dan pengguna kendaraan, kami akan begerak ke setiap pasar rakyat," kata Bambang, Kamis (23/7/2020).

Menurut Bambang, untuk momonitor orang yang tidak menggunakan masker nanti pihaknya akan menurunkan petugas gabungan sekitar dua tim masing-masing berisikan 10 orang.

"Jadi nantinya, dalam satu kali patroli itu akan ada 20 personel gabungan, dari Polisi, TNI dan Kejaksaan juga kami akan libatkan," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemkab Sumedang bakal mengikuti aturan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil terkait penerapan sanksi denda Rp 100 ribu hingga 150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker mulai 27 Juli 2020.***(rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)