SUMEDANGKAB.GO.ID, - Kepala Satpol PP Kabupten Sumedang, Bambang Rianto, menegaskan pihaknya akan menindak tegas warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, jika peraturan denda bagi warga yang tidak memakai masker sudah resmi diterapkan.
Menurut Bambang, terkait hal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Sumedang, agar aturan denda ini harus sudah disesuaikan pada saat aturan gubernur ditetapkan.
"Untuk kesiapan kami sebagai aparat pemerintah, kami akan mendukung (menindak tegas) ketika Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur sudah ditetapkan," ujarnya, Senin (20/7).
Untuk saat ini, kata Bambang, draft Peraturan Gubernur terkait sanksi denda tersebut masih digogok di tingkat provinsi. 
"Namun, jika aturannya sudah keluar kami akan langsung menyusun teknisnya," katanya.
Kata Bambang, sebelum tim bergerak lapangan pihaknya akan menggar rapat teknis dulu bersama dan personel gabungan. Kata Bambang, rapat teknis digelar untuk menyamakan persepsi agar satu suara dalam melakukan tindakan di lapangan saat memantau warga yang tidak memakai masker," ucapnya.***(rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)