KOTA - Divisi Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan  Penanganan Covid-19 Sumedang  menutup sejumlah toko emas yang masih buka saat PSBB. Penutupan toko emas dilakukan saat patroli gabungan, Senin (11/5/2020).

Sekretaris Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah mengatakan, toko emas yang ditutup yakni yang berada di sepanjang Jalan Mayor Abdurahman, Prabu Geusan Ulun, dan Prabu Gajah Agung. "Memang sangat dilematis di masa wabah virus korona saat ini  tapi kami harus tetap melakukan penegakan hukum. Prioritas kami saat ini menutup toko emas masih yang masih beroperasi," katanya.

Dikatakan, toko emas dan kecantikan menjadi salah satu yang dilarang beroperasi saat pelaksanaan PSBB. "Yang boleh buka hanya yang berjualan sembako, kesehatan, informasi, dan lainnya," ujarnya.

Ke depan, pihaknya berharap kepada semua pemilik toko yang dilarang beroperasi agar menutup tokonya. Jika tidak, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa. "Bagi toko yang boleh buka juga harus mematuhi protokol kesehatan, jangan ada kerumunan, menjaga fisik, dan disediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan pakai sabun," katanya. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)