DISDIK - Kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah belum bisa dilakukan saat pandemic Covid ini. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Agus Wahidinsudah membuat  surat edaran untuk setiap kepala satuan pendidikan Sumedang, kegiatan belajar dirumah diperpanjang hingga 12 Juni 2020. Pada imbauana, Kadis Agus menyampaikan untuk setiap sekolah mempersiapkan kebijakan sebelum diberlakukannya adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal pada sektor pendidikan.

"Dalam persiapan pemberlakuan AKB, setiap satuan pendidikan harus mulai mempersiapkan setiap sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan di lingkungan sekolahnya masing-masing," kata Kadis Agus, Selasa (2/6/2020)

Setiap sekolah wajib menyediakan sarana prasarana sesuai protokol kesehatan, sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan kembali. "Sekurang-kurangnya harus ada pengukur suhu atau thermas gun, tempat cuci tangan di setiap kelas dan ruangan,  cairan disinfektan, adanya cadangan masker serta tersedianya ruangan kesehatan," katanya.

Kelulusan serempak SMP dan SD dilakukan sesuai dengan kalender pendidikan, dengan ketentuan tidak diperbolehkan menghadirkan murid dan orangtuanya. "Kelulusan SMP dan SD sesuai dengan kalender pendidikan, namun jelas ada ketentuan khusus yang tidak seperti biasanya, kelulusan tidak boleh menghadirkan siswa dan orangtua ke sekolah," kata Kadis.

Kadis Agus menjelaskan bahwa pemberlakuan AKB untuk semester baru akan diatur dengan SOP selanjutnya. "Akan ada penjelasan teknis belajar mengajar baru, sesuai SOP pemberlakuan di tengah new normal, nanti akan ada pemberitahuan lanjutan bagi setiap sekolah," ujar Agus. (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)