SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang sedang menyusun draft aturan menanam pohon. Draft ini adalah sebagai pedoman atau aturan tentang menanam pohon yang harus dilakukan sebanyak-banyaknya oleh setiap orang, mulai dari perorangan, ASN, bahkan untuk calon pengantin.

“Pentingnya menanam pohon ini harus ditekankan kepada seluruh perorangan atau masyarakat semua lapisan, sehingga nanti kami akan mengatur lebih lanjut tentang keharusan menanam pohon tersebut dapat dan boleh atau dihimbau untuk siapa saja dan bagaimana caranya,” kata Kepala Bidang P2KL pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sumedang Ence Rasma, Senin (22/6/2020).

Ence menjelaskan bahwa nantinya peraturan tersebut akan mewajibkan ASN untuk menanam 10 pohon, menanam pohon juga menjadi syarat wajib pasangan yang akan menikah. "Nanti jika sudah diresmikan draft gerakan menanam pohon ini akan mewajibkan ASN untuk menanam 10 pohon dan menjadikan syarat pendaftaran nikah untuk menanam 10 pohon/orangnya," tambahnya.

Gerakan menanam pohon diharapkan tidak hanya menjadi peraturan yang harus dipatuhi masyarakat namun dapat membentuk kesadaran dalam menjaga lingkungan. "

Meski belum diresmikan, namun kami berharap draft yang disusun akan segera diresmikan dan menjadi suatu bentuk kebiasaan baru dimasyarakat mengenai pentingnya menanam pohon, hal itu nantinya akan didata di RT/RW lalu Desa, Kecamatan dan laporannya masuk ke DLHK apakah masyarakat patuh atau tidak, " ujarnya lagi.

Tidak hanya ASN dan pasangan yang akan menikah, menanam pohon akan diwajibkan bagi yang berulang tahun bahkan bagi TNI/Polri yang mendapat kenaikan pangkat, seperti yang dijelaskan Kabid Ence. ***(rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)