SUMEDANG - Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 Pukul 16.00  WIB masih perlu lebih diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :

  • Positif Covid-19
    1. Berdasarkan uji Polymerease Chain Reaction / SWAB terdapat pasien positip sebanyak 5 orang, yang terdiri dari :
      • Kecamatan Sumedang Selatan 1 orang
      • Kecamatan Jatinangor 3 orang
      • Kecamatan Cimanggung 1 orang

Dari  total  6 orang pasien  terkonfirmasi positif SWAB   1 orang diantaranya telah selesai dan sembuh yaitu pasien dari Kecamatan Darmaraja.

    1. Berdasarkan pemeriksaan Rapid Test, dinyatakan Reaktip Rapid Test sebanyak 31 orang, dimana katagorinya dipilah menjadi ODP dan PDP dengan data sebagai berikut :
  1. ODP reaktif rafid test yaitu Reaktif Rafid Test tapi tidak bergejala, sebanyak 22 orang, terdiri dari :
    • Kecamatan Tomo 1 orang
    • Kecamatan Surian 4 orang
    • Kecamatan Buahdua 5 orang
    • Kecamatan Ujungjaya 8 orang
    • Kecamatan Conggeang 1 orang
    • Kecamatan Cimalaka 1 orang
    • Kecamatan Tanjungsari 1 orang
    • Kecamatan Pamulihan 1 orang
  2. PDP reaktif rafid test yaitu Reaktif Rafid Test dengan gejala klinis pneumonia atau comorbid penyakit tertentu, sebanyak 9 orang, terdiri dari :
    • Kecamatan Surian 1orang
    • Kecamatan Buahdua 1 orang
    • Kecamatan Wado 1 orang
    • Kecamatan Sumedang Selatan 1 orang
    • Kecamatan Cimanggung 1 orang
    • Kecamatan Cisitu 1 orang
    • Kecamatan Situraja 1 orang
    • Kecamatan Tanjungsari 1 orang
    • Cikancung Bandung 1 orang

Jumlah total Reaktif Rapid Test sebanyak 54 orang dimana, sebanyak 21 orang dinyatakan selesai dan 2 orang meninggal. Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil rapid test reaktif belum  tentu  positif terpapar covid 19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction/ SWAB. Kepada seluruh masyarakat kabupaten sumedang perlu kami sampaikan, bahwa pasien yang meninggal dengan status reaktif rafid test, walaupun belum tentu positif covid 19 pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokoler pemulasaraan pasien covid 19, dengan tujuan untuk menjaga kemungkinan terpapar kepada yang lain bila yang bersangkutan positip covid 19.

    1. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien Rapid Test Reaktif jumlahnya dipisahkan dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan  tujuan agar tidak terjadi duplikasi data.
  • Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1 orang, yaitu dari Kecamatan Cimanggung 1 orang. Sebanyak 49 orang dinyatakan selesai, sehingga jumlah total sebanyak 50 orang.
  • Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 24 orang, dinyatakan selesai menjalani masa pemantauan 903 orang, sehingga jumlah total sebanyak 927.orang.
  • Orang Dalam Risiko (ODR) sebanyak 2.580 orang, jumlah ini mengalami penurunan sebesar 34 orang dari hari sebelumnya yang berjumlah 2.614 orang.
  • Orang Tanpa Gejala (OTG) 81 orang.
  • PDP adalah orang yang dirawat dengan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam, ISPA serta pneumonia maupun yang tidak bergejala
  • ODP adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam atau ISPA tanpa pneumonia.
  • ODR adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, tetapi tidak memiliki gejala apapun.
  • OTG yaitu orang yang tidak memiliki gejala, tetapi pernah kontak erat dengan orang yang positif Covid-19.
  • Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 10  Mei 2020 adalah   :
  • Selesai Rapid Test 2.865 orang
  • Selesai Rapide Test ulang 85 orang.
  • Rapid  Test  yang  telah  dilaksanakan   oleh   RSUD   sampai   dengan   tanggal 10 Mei 2020 sebanyak 550 orang dan selesai rapid test ulang 32 orang.
  • Hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara massif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 10 Mei 2020 dilakukan terhadap 1.272 orang dengan hasil sebanyak 1.250 orang negative dan 22 orang reaktif.
  • Pemerintah kabupaten Sumedang dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 telah menentukan tempat isolasi sementara bagi orang yang reaktif rapid test, yaitu Wisma Isolasi Simpati yang berlokasi di di Wisma Haji Komplek Islamic Center Kabupaten Sumedang. Wisma Isolasi Simpati ini, ditujukan untuk mengisolasi mereka yang dinyatakan reaktif melalui rapid test sambil menunggu hasil uji Polymerase Chain Reaction (SWAB).
  • Hari ini, Minggu tanggal 10 Mei 2020 merupakan hari keempat dilaksanakannya PSBB Tahap ke II di Kabupaten Sumedang, yang akan berlangsung selama 14 hari sampai dengan tanggal 19 Mei 2020. Kami harapkan Masyarakat Kabupaten Sumedang dapat mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang, terutama dengan :
  1. Diam di rumah
  2. Memakai masker apabila ke luar rumah
  3. Sering mencuci tangan pakai sabun
  4. Menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat
  5. Mentaati peraturan-peraturan lainnya yang diterapkan dalam pelaksanaan PSBB

Sebab keberhasilan PSBB sangat tergantung kepada kesadaran dan peran serta partisipasi aktif masyarakat.

  • Dalam rangka penertiban penyelenggaraan PSBB Tahap Ke 2, gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Sumedang, selalu mengadakan patroli gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Polisi Militer dan Satpol PP dengan tujuan untuk memberikan himbauan, teguran, menertibkan dan memberikan sanksi kepada Istansi / Lembaga dan warga masyarakat yang melanggar ketentuan serta aturan yang berlaku selama penyelenggaraan PSBB. Adapun kegiatan yang selama ini dilaksanakan berupa patroli gabungan dengan materi :
  1. Memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menutup toko dan tempat usaha lainnya yang sudah ditetapkan dalam peraturan bupati nomor 40 Tahun 2020.
  2. Memerintahkan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul / berkerumun melebihi 5 orang.
  3. Memerintahkan kepada masyarakat untuk selalu mencuci tangan pakai sabun.
  4. Memerintahkan kepada masyarakat untuk memakai masker apabila keluar rumah.

Selain itu Bupati Sumedang bersama forkopimda setiap waktu selalu melakukan sidak ke lokasi chek point dan lokasi lainnya untuk memastikan bahwa standar operasional prosedur pelaksanaan PSBB dilaksanakan dengan benar..

  • Kepada masyarakat Kabupaten Sumedang yang mempunyai Keluarga di perantauan, diharapkan untuk menyampaikan informasi pelaksanaan PSBB Tahap II di Kabupaten sumedang ini, dengan menganjurkan untuk tidak melaksanakan mudik, yang selama ini menjadi kebiasaan di bulan rhamadan, sebab Bagi mereka yang memaksakan diri untuk mudik, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan mengkarantina para pemudik selama 14 belas hari di tempat yang telah disediakan yang berdekatan dengan lokasi chek point tempat masuknya pemudik. Adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) isolasi pemudik adalah sebagai berikut :
  1. Para pemudik yang terjaring di Chek Point C akan diantarkan oleh petugas ke tempat isolasi perbatasan.
  2. Para pemudik di isolasi perbatasan menjadi tanggung jawab Ruangan karantina (Dinas Pendidikan)
  3. Setiap hari pukul 10.00 petugas dari Dinas Kesehatan akan melaksanakan Rafid Test / PCR test di lokasi isolasi perbatasan dimaksud.
  4. Hasil dari pemeriksaan, yang reaktuf / positip akan dijemput oleh PSC untuk diantar ke Wisma Isolasi di Islamic Centre.
  5. Untuk yang negative akan dibuatkan surat pengantar dari petugas isolasi perbatasan ke Desa Siaga Civid 19 dengan tembusan ke gugus tugas kecamatan masing-masing.untuk melaksanakan isolasi mandiri ketat di rumahnya masing-masing dengan pengawasan oleh Tim Desa Siaga Covid 19.
  6. Apabila Desanya tidak sanggup maka akan diisolasi selama 14 hari di perbatasan.

Berdasarkan laporan dari chek poit c di lapangan, sudah ada 1 orang pemudik yang dikarantina di SD Negeri Cibuluh.

  • Bagi masyarakat yang pulang kampung dan telah berada di Kabupaten Sumedang diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing selama 14 hari. Apabila ada gejala demam, batuk dan sakit tenggorokan serta sesak napas diminta agar segera menghubungi call centre 119 atau menghubungi puskesmas setempat.
  • Dalam  rangka  pengendalian  dan  pergerakan  kendaraan serta orang,    Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 kabupaten sumedang, telah membuat Pos  pengendalian  mobilitas  penduduk  berupa  Pos  Chek  Point,  yang   dibagi menjadi 3 kategori yaitu :
  1. Chek Point A, sebanyak 26 Pos, berlokasi di 26 Kecamatan se Kabupaten Sumedang.
  2. Chek Point B, sebanyak 7 Pos, berlokasi di Kecamatan Cimalaka, Cimanggung, Darmaraja, Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara dan Surian.
  3. Chek Point C, sebanyak 10 Pos, berlokasi di Kecamatan jatinangor, Cimanggung, Tanjungmedar, Surian, Buahdua, Ujungjaya, Tomo, Jatinunggal, Wado dan Cibugel.

Semua Pos chek point ini berfungsi untuk mengendalikan, mengatur dan membatasi pergerakan orang, serta mendeteksi kemungkinan orang terpapar covid 19, baik di dalam wilayah Kabupaten Sumedang maupun yang keluar masuk Kabupaten Sumedang.

  • Kegiatan harian Chek Point pada tanggal 10 mei 2020 sampai dengan pukul 15.00, dapat kami laporkan sebagai berikut :
  1. Chek point A
    • Kendaraan diberhentikan            : 451 kendaraan
    • Kendaraan diputar balik               : 219 kendaraan
    • Jumlah pelanggaran                     : 307 pelanggaran
  2. Chek Point B
    • Kendaraan diberhentikan            : 291 kendaraan
    • Kendaraan diputar balik                      : 17 kendaraan
    • Jumlah pelanggaran                     : 362 pelanggaran
  3. Chek Point C
    • Kendaraan diberhentikan            : 10.073 kendaraan
    • Kendaraan diputar balik               : 875 kendaraan
    • Jumlah pelanggaran                     : 371 pelanggaran
  • Penyaluran Bantuan Sosial dengan dana yang bersumber dari Data Non DTKS Kabupaten Sumedang, yang berjumlah 15.000 kepala keluarga berupa Bantuan langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 500.000,- per kepala keluarga, melalui Bank Sumedang. Progres sampai dengan tanggal 10 Mei 2020 telah disalurkan sebanyak 14.707 Kepala Keluarga dengan nilai uang sebesar Rp. 7.353.000.000,-
  • Perlu ditekankan kembali, bahwa dari 8 pintu bantuan yang tersedia, masing masing kepala keluarga hanya akan mendapatkan satu jenis bantuan yang bersumber dari APBD kabupaten Sumedang, Pusat maupun dari Dana Desa, dimana   pelaksanaan   penyalurannya  bantuan   ini   tidak    dilakukan secara bersamaan. Bagi masyarakat yang sangat membutuhkan atau tidak terdata karena tidak mempunyai KTP, telah disiapkan penyediaan Nasi Bungkus melalui gerakan Nasi Bungkus (Gasibu), sehingga diharapkan tidak akan ada masyarakat yang kelaparan selama penyebaran pandemic corona di Kabupaten Sumedang.
  • Gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten sumedang dalam rangka melayani informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan PSBB, Bantuan Sosial dan informasi terkait covid 19 di :
  • PSC 119
  • Website https//covid 19.sumedangkab.go.id
  • Sumedang Simpati Quick Response 08112000133

yang sampai tanggal 10 Mei 2020 pukul 15.00 layanan ini medapatkan pengaduan dan permintaan informasi sebanyak 1.825 buah.

Demiikian, Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Sumedang pada hari minggu tanggal 10 mei 2020, kepada  seluruh  warga masyarakat Kabupaten Sumedang dihimbau agar tetap tenang dan waspada serta jangan panic dalam menghadapi situasi ini. Semoga allah Subhanahu wataala selalu meridoi segala upaya yang kita laksanakan.

Bilahitaufik walhidayah Wasalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh.

GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN SUMEDANG*

(penerbit: sumedangkab.go.id)