SUMEDANG - Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Kamis tanggal 11 Maret 2021 Pukul 15.00 WIB masih perlu diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :

* Kasus Konfirmasi :

- Dirawat/diisolasi sebanyak 81 orang dengan rincian: 9 dirawat (9 di RSUD), 72 isolasi mandiri

- Sembuh: 2.201 orang

- Meninggal : 70 orang

- Jumlah : 2.352 orang

Hari ini ada 24 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu:

1 orang Kecamatan Sumedang Selatan

4 orang Kecamatan Cimalaka

3 orang Kecamatan Ujungjaya

 1 orang Kecamatan Conggeang

1 orang Kecamatan Tanjungkerta

1 orang Kecamatan Tanjungmedar

2 orang Kecamatan Sukasari

 2 orang Kecamatan Situraja

1 orang Kecamatan Tomo

3 orang Kecamatan Cisitu

4 orang Kecamatan Rancakalong

1 orang Kecamatan Cimanggung

Hari ini ada 5 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri:

1 orang Kecamatan Cimalaka

1 orang Kecamatan Jatinangor

 1 orang Kecamatan Tanjungkerta

1 orang Kecamatan Jatigede

1 orang Kecamatan Cisitu

* Kasus Suspek:

- Dirawat/diisolasi : 11 orang

- Selesai perawatan : 1.624 orang

- Probable : 37 orang

- Jumlah : 1.672 orang

Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.

* Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positifCovid-19.

* Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes:

- Dinkes : 11.258 orang

- RSUD : 2.311 orang

- Jumlah Keseluruhan : 13.569 orang

* Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total specimen PCR/SWAB sebanyak 16.701 spesimen.

* Pelaku Perjalanan:

- Dalam pemantauan : NIHIL

- Selesai Pemantauan : 28.067 orang

- Total PelakuPerjalanan : 28.067orang

* Kontak Erat:

- Dalam Pemantauan : 204 orang

- Selesai : 3.567 orang

- Total Kontak Erat : 3.771 orang

* Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari:

- Unsur TNI : 18 personil

- Unsur Polri : 25 personil

- Unsur Subdenpom : 4 personil

- Unsur Satpol PP Kabupaten : 24 personil

- Unsur Satpol PP Kecamatan : 6 personil

- Unsur Dishub Sumedang : 8 personil

- Unsur BJB Sumedang : 4 personil

- Unsur Kejaksaan Negeri : 4 personil

- Unsur Pengadilan Negeri : 1 personil

Jumlah keseluruhan : 94 personil

* Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 dilaksanakan juga oleh Kecamatan dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.

* Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB.

* Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:

a. Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

b. Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

c. Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 serta besaran penetapan denda administratif sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

* Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu:

1. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir

2. Memakai masker

3. Menjaga jarak

4. Menghindari kerumunan

5. Membatasi mobilitas

* Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.

Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Kamis Tanggal 11 Maret 2021, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan.

Billahittaufiq walhidayah wasalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh………

SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19

DAERAH KABUPATEN SUMEDANG

(penerbit: sumedangkab.go.id)