SUMEDANG - Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di
Kabupaten Sumedang, pada hari Senin Tanggal 11 Mei 2020 Pukul 16.00 WIB
masih perlu lebih diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai 
berikut :
* Positif Covid-19
1. Berdasarkan uji Polymerease Chain Reaction / SWAB terdapat pasien 
positif sebanyak 6 orang, yang terdiri dari : 
- Kecamatan Sumedang Selatan 1 orang
- Kecamatan Jatinangor 3 orang
- Kecamatan Cimanggung 1 orang
- Kecamatan Buahdua 1 orang
Dari total 7 orang pasien terkonfirmasi positif SWAB, 1 orang diantaranya 
telah selesai dan sembuh yaitu pasien dari Kecamatan Darmaraja.
2. Berdasarkan pemeriksaan Rapid Test, dinyatakan Reaktip Rapid Test sebanyak 25 orang, dimana katagori Reaktif Rafid Test dipilah menjadi ODP dan PDP dengan data sebagai berikut :
a. ODP Reaktif Rafid Test yaitu Reaktif Rafid Test tapi tidak bergejala, sebanyak 15 orang, terdiri dari :
- Kecamatan Tomo 1 orang
- Kecamatan Surian 4 orang
- Kecamatan Buahdua 2 orang
- Kecamatan Ujungjaya 6 orang
- Kecamatan Pamulihan 1 orang
- Kecamatan Ganeas 1 orang
b. PDP Reaktif Rafid Test yaitu Reaktif Rafid Test dengan gejala klinis 
pneumonia atau comorbid penyakit tertentu, sebanyak 10 orang, terdiri 
dari :
- Kecamatan Surian 1 orang
- Kecamatan Buahdua 1 orang
- Kecamatan Wado 1 orang
- Kecamatan Sumedang Selatan 1 orang
- Kecamatan Cimanggung 1 orang
- Kecamatan Cisitu 1 orang
- Kecamatan Situraja 1 orang
- Kecamatan Tanjungsari 2 orang
- Cikancung Bandung 1 orang
Jumlah total Reaktif Rapid Test sebanyak 58 orang dimana, sebanyak 30
orang dinyatakan selesai dan 3 orang meninggal. Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar covid 19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction / SWAB. Kepada seluruh masyarakat kabupaten sumedang perlu kami sampaikan, bahwa pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rafid Test, walaupun belum tentu positif covid 19 pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokoler pemulasaraan pasien covid 19, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat 
terpapar covid 19 apabila yang jenajah bersangkutan positip covid 19.
3. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien Rapid Test Reaktif jumlahnya dipisahkan dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan tujuan agar tidak terjadi duplikasi data.
* Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah orang yang dirawat dengan memiliki
riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan
memiliki gejala demam, ISPA serta pneumonia maupun yang tidak bergejala, 
jumlahnya sebanyak 1 orang, yaitu dari Kecamatan Cimanggung. Sebanyak 49
orang PDP telah dinyatakan selesai, sehingga jumlah total PDP sebanyak 50 
orang.
* Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam
atau ISPA tanpa pneumonia, jumlahnya sebanyak 21 orang, dinyatakan selesai menjalani masa pemantauan 906 orang, sehingga jumlah total sebanyak 
927.orang.
* Orang Dalam Risiko (ODR) adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, tetapi tidak memiliki gejala apapun, 
jumlahnya sebanyak 2.461 orang, jumlah ini mengalami penurunan sebesar 119 orang dari hari sebelumnya yang berjumlah 2.580 orang.
* Orang Tanpa Gejala (OTG) adalah orang yang tidak memiliki gejala, tetapi
pernah kontak erat dengan orang yang positif Covid-19, jumlahnya sebanyak 81
orang.
* Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 11 Mei 2020 adalah :
* Selesai Rapid Test 2.985 orang
* Selesai Rapide Test ulang 85 orang.
* Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh RSUD sampai dengan tanggal 10 Mei 2020 sebanyak 550 orang dan selesai Rapid Test ulang 32 orang.
*Hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara massif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020 dilakukan terhadap 1.392 orang dengan hasil sebanyak 1.368 orang negative dan 24 orang reaktif. 
* Pemerintah kabupaten Sumedang dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 telah menentukan tempat isolasi sementara bagi orang yang reaktif rapid test,
yaitu Wisma Isolasi Simpati yang berlokasi di di Wisma Haji Komplek Islamic Center Kabupaten Sumedang. Wisma Isolasi Simpati ini ditujukan untuk
mengisolasi mereka yang dinyatakan reaktif melalui rapid test sambil menunggu hasil uji Polymerase Chain Reaction (SWAB).
* Hari ini, Senin tanggal 11 Mei 2020 merupakan hari kelima dilaksanakannya PSBB Tahap ke II di Kabupaten Sumedang, yang akan berlangsung selama 14 hari sampai dengan tanggal 19 Mei 2020. Kami harapkan Masyarakat Kabupaten Sumedang dapat mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang.
* Dalam rangka penertiban penyelenggaraan PSBB Tahap Ke 2, gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Sumedang, selalu mengadakan patroli gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Polisi Militer dan Satpol PP dengan tujuan untuk memberikan himbauan, teguran, menertibkan dan memberikan sanksi kepada Istansi / Lembaga dan warga masyarakat yang 
melanggar ketentuan serta aturan yang berlaku selama penyelenggaraan PSBB.
Adapun kegiatan yang selama ini dilaksanakan berupa patroli gabungan dengan materi :
1. Memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menutup toko dan tempat usaha lainnya yang dilarang sesuai dengan ketetapan peraturan bupati 
nomor 40 Tahun 2020.
2. Memerintahkan kepada pengunjung / pembeli serta manajemen Supermarket, alfa, indomart atau took yang diperbolehkan buka sesuai aturan untuk tidak berkerumun dan selalu menerapkan social distancing saat menjalankan aktifitas jual beli.
3. Memerintahkan kepada masyarakat untuk tidak berkerumum di dan berkumpul melebihi 5 orang.
4. Memerintahkan kepada masyarakat yang menggunakan sepeda motor untuk memakai sarung tangan dan masker
5. Memerintahkan memakai masker kepada pejalan kaki
6. Mengarahkan masyarakat untuk selalu mencuci tangan pakai sabun.
Selain itu Bupati Sumedang bersama Forkopimda setiap waktu selalu melakukan sidak ke lokasi chek point dan lokasi lainnya untuk memastikan bahwa standar operasional prosedur pelaksanaan PSBB dilaksanakan dengan benar.
* Kepada masyarakat Kabupaten Sumedang yang mempunyai Keluarga di perantauan, diharapkan untuk menyampaikan informasi pelaksanaan PSBB Tahap II di Kabupaten sumedang ini, dengan menganjurkan untuk tidak melaksanakan mudik, yang selama ini menjadi kebiasaan di bulan rhamadan,
sebab bagi mereka yang memaksakan diri untuk mudik, Pemerintah Kabupaten 
Sumedang akan mengkarantina para pemudik selama 14 belas hari di tempat yang telah disediakan yang berdekatan dengan lokasi chek point tempat masuknya pemudik. Adapun Standar Operasional Prosedur (SOP) isolasi pemudik adalah sebagai berikut :
1. Para pemudik yang terjaring di Chek Point C akan diantarkan oleh petugas ke tempat isolasi perbatasan yang telah disediakan.
2. Para pemudik di isolasi perbatasan menjadi tanggung jawab Ruangan karantina, dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan.
3. Setiap hari pukul 10.00 WIB petugas dari Dinas Kesehatan akan melaksanakan Rafid Test / PCR Test di lokasi isolasi perbatasan dimaksud.
4. Hasil dari pemeriksaan, bagi yang reaktuf / positip akan dijemput oleh PSC untuk diantar ke Wisma Isolasi di Islamic Centre.
5. Untuk yang negative akan dibuatkan surat pengantar dari petugas isolasi perbatasan ke Desa Siaga Civid 19, dengan tembusan ke gugus tugas 
kecamatan masing-masing.untuk melaksanakan isolasi mandiri ketat di rumahnya masing-masing dengan pengawasan oleh Tim Desa Siaga Covid 19.
6. Apabila Desanya tidak sanggup maka akan diisolasi selama 14 hari di Tempat Isolasi Perbatasan.
* Bagi masyarakat yang pulang kampung dan telah berada di Kabupaten Sumedang, diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing 
selama 14 hari. Apabila ada gejala demam, batuk dan sakit tenggorokan serta sesak napas diminta agar segera menghubungi call centre 119 atau menghubungi puskesmas setempat.
* Dalam rangka pengendalian dan pergerakan kendaraan serta orang, Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 kabupaten sumedang, telah membuat Pos pengendalian mobilitas penduduk berupa Pos Chek Point, yang dibagi menjadi 3 kategori yaitu :
1. Chek Point A, sebanyak 26 Pos, berlokasi di 26 Kecamatan se Kabupaten Sumedang.
2. Chek Point B, sebanyak 7 Pos, berlokasi di Kecamatan Cimalaka, Cimanggung, Darmaraja, Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara dan Surian.
3. Chek Point C, sebanyak 10 Pos, berlokasi di Kecamatan jatinangor, 
Cimanggung, Tanjungmedar, Surian, Buahdua, Ujungjaya, Tomo, Jatinunggal, Wado dan Cibugel.
Semua Pos chek point ini berfungsi untuk mengendalikan, mengatur dan membatasi pergerakan orang, serta mendeteksi kemungkinan orang terpapar covid 19, baik di dalam wilayah Kabupaten Sumedang maupun yang keluar masuk Kabupaten Sumedang.
* Kegiatan harian Chek Point pada tanggal 11 mei 2020 sampai dengan pukul 15.00 WIB, dapat kami laporkan sebagai berikut :
1. Chek point A 
- Kendaraan diberhentikan : 216 kendaraan
- Kendaraan diputar balik : 66 kendaraan
- Jumlah pelanggaran : 142 pelanggaran
2. Chek Point B
- Kendaraan diberhentikan : 178 kendaraan
- Kendaraan diputar balik : 23 kendaraan
- Jumlah pelanggaran : 200 pelanggaran
3. Chek Point C
- Kendaraan diberhentikan : 6.691 kendaraan
- Kendaraan diputar balik : 478 kendaraan
- Jumlah pelanggaran : 345 pelanggaran
* Penyaluran Bantuan Sosial dengan dana yang bersumber dari Data Non DTKS
Kabupaten Sumedang, yang berjumlah 15.000 kepala keluarga berupa Bantuan 
langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 500.000,- per kepala keluarga, melalui Bank Sumedang. Progres sampai dengan tanggal 11 Mei 2020 telah disalurkan sebanyak 14.707 Kepala Keluarga dengan nilai uang sebesar Rp 7.353.000.000,-
* Perlu ditekankan kembali, bahwa dari 8 pintu bantuan yang tersedia, masing masing kepala keluarga hanya akan mendapatkan satu jenis bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumedang, Pusat maupun dari Dana Desa, dimana pelaksanaan penyalurannya bantuan ini tidak dilakukan secara
bersamaan. Bagi masyarakat yang sangat membutuhkan atau tidak terdata karena tidak mempunyai KTP, telah disiapkan penyediaan Nasi Bungkus melalui gerakan Nasi Bungkus (Gasibu), sehingga diharapkan tidak akan ada masyarakat yang kelaparan selama penyebaran pandemic corona di Kabupaten Sumedang.
* Gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten sumedang dalam rangka melayani informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan PSBB, Bantuan Sosial dan informasi terkait covid 19 menyediakan pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat pada : Call Centre PSC 119, Website https//covid19.sumedangkab.go.id dan Sumedang Simpati Quick Response 08112000133
Demiikian, Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Sumedang pada hari senin tanggal 11 mei 2020, kepada seluruh warga
masyarakat Kabupaten Sumedang dihimbau agar tetap tenang dan waspada serta jangan panic dalam menghadapi situasi ini. Semoga allah Subhanahu wataala selalu meridoi segala upaya yang kita laksanakan.
Bilahitaufik walhidayah Wasalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh.
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN SUMEDANG*

(penerbit: sumedangkab.go.id)