SUMEDANG - Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Rabu tanggal 13 Januari 2021 Pukul 15.00 WIB masih perlu diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :

* Kasus Konfirmasi :

- Dirawat/diisolasi sebanyak 121 orang dengan rincian: 32 dirawat (24 di RSUD, 8 di Fasyankes luar Sumedang), 89 isolasi mandiri

- Sembuh /Selesai Isolasi : 1.023 orang

- Meninggal : 50 orang

- Jumlah : 1.194 orang

* Hari ini ada 20 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu:

1 orang Kecamatan Tanjungsari

3 orang Kecamatan Wado

1 orang Kecamatan Sumedang Selatan

1 orang Kecamatan Ganeas

12 orang Kecamatan Cibugel

1 orang Kecamatan Situraja

1 orang Kecamatan Cisitu

Hari ini ada 16 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri:

 1 orang Kecamatan Jatinunggal

1 orang Kecamatan Pamulihan

1 orang Kecamatan Sumedang Selatan

1 orang Kecamatan Cimalaka

1 orang Kecamatan Ganeas

1 orang Kecamatan Cibugel

2 orang Kecamatan Cisitu

1 orang Kecamatan Darmaraja

2 orang Kecamatan Sumedang Utara

3 orang Kecamatan Tanjungsari

2 orang Kecamatan Tanjungkerta

* Kasus Suspek:

- Dirawat/diisolasi : 8 orang

- Selesai perawatan : 1.417 orang

- Probable : 28 orang

- Jumlah : 1.453 orang

* Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan:

- Dinkes : 4.209 orang

- RSUD : 4.357 orang

- Jumlah : 8.566 orang

* Pengujian Rapid Test Ulang:

- Dinkes : 109 orang

- RSUD : 162 orang

- Jumlah : 271 orang

- Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang

Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil

Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.

* Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.

• Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes:

- Dinkes : 8.865 orang

- RSUD : 1.812 orang

- Jumlah Keseluruhan : 10.677 orang

* Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimenPCR/SWAB sebanyak 13.809 spesimen.

* Hari ini ada penambahan PCR: 396 spesimen

* Pelaku Perjalanan:

- Dalam pemantauan : 50 orang

- Selesai Pemantauan : 28.017 orang

- Total Pelaku Perjalanan : 28.067 orang

* Kontak Erat:

- Dalam Pemantauan : 411 orang

- Selesai : 2.568 orang

- Total Kontak Erat : 2.979 orang

* Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus

Disease 2019 dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari:

- Unsur TNI : 18 personil

- Unsur PolrI : 25 personil

- Unsur Subdenpom : 4 personil

- Unsur Satpol PP Kabupaten : 24 personil

- Unsur Satpol PP Kecamatan : 6 personil

- Unsur Dishub Sumedang : 8 personil

- Unsur BJB Sumedang : 4 personil

- Unsur Kejaksaan Negeri : 4 personil

- Unsur Pengadilan Negeri : 1 personil

- Jumlah keseluruhan : 94 personil

* Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 dilaksanakan juga oleh Kecamatan Ujungjaya, Ganeas, Paseh, Darmaraja dan Situraja dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.

* Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB.

* Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:

a. Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

b. Mensosialisasikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di jawa Barat dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

c. Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

d. Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 serta besaran penetapan denda adminsitratif sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

* Jumlah Pelanggaran pada hari ini Rabu, 13 Januari 2021 sebanyak : 159 pelanggaran, Denda Administratif Rp. 3.814.000,00

* Jumlah Pelanggaran mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan 13 Januari 2021 sebanyak : 4.124 pelanggaran, Denda Administratif Rp.110.620.000,00

* Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.

Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Rabu Tanggal 13 Januari 2021, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan.

Billahittaufiq walhidayah wasalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh………

SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19

DAERAH KABUPATEN SUMEDANG

(penerbit: sumedangkab.go.id)