SUMEDANG - Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Kamis tanggal 20 Agustus 2020 Pukul 16.00 WIB masih perlu diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :
* Kasus Konfirmasi :
- Dirawat/diisolasi sebanyak 32 orang: 5 orang dirawat, 27 orang isolasi mandiri
- Sembuh /Selesai Isolasi sebanyak 53 orang
- Meninggal sebanyak 1 orang
- Jumlah 86 orang
- Hari ini 8 orang terkonfirmasi positif baru:
6 Orang Klaster RSUD:
1 orang asal Sumedang Utara (isolasi di RSUD)
1 orang asal cimalaka (isolasi di RSUD)
3 orang asal Sumedang Utara (isolasi mandiri)
1 orang asal Cimalaka (isolasi mandiri)
2 orang data dari Dinkes:
1 orang asal Jatinangor
1 orang asal Sumedang Selatan
- Hari ini juga ada 7 orang yang dinyatakan sembuh/selesai isolasi mandiri berasal dari Kecamatan Tomo, Conggeang, Paseh, Sumedang Utara, Rancakalong, Cibugel dan Wado, masing-masing 1 orang.
* Kasus Suspek :
- Dirawat/diisolasi : 1 orang,
- Selesai perawatan : 1.102 orang
- Probable
: 4 orang
- Jumlah : 1.107 orang
* P e n g u j i a n Rapid Test yang telah dilaksanakan :
- D i n k e s : 4.204 orang
- RSUD : 3.636 orang
- Jumlah : 7.840 orang
* Pengujian Rapid Test Ulang :
- Dinkes : 109 orang
- RSUD : 137 orang
- Jumlah : 246 orang
- Jumlah Total Rapid Test : 8.086 orang
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
* Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.
* Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes :
- Dinkes : 2.376 orang
- RSUD : 860 orang
- Jumlah Keseluruhan : 3.236 orang
* Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 109 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 6.366 spesimen.
* Pelaku Perjalanan :
- Dalam pemantauan : 206 orang
- Selesai Pemantauan : 27.411 orang
- Total Pelaku Perjalanan : 27.617 orang
* Kontak Erat :
- Dalam Pemantauan : 140 orang
- Selesai : 733 orang
- Total Kontak Erat : 873 orang
* Penyaluran Bantuan Non DTKS Kabupaten Sumedang Tahap 2, sampai dengan tanggal 17 Juli 2020, dari target Rp 4.469.500.000 (8.939 KK), telah terealisasi sebesar Rp 4.351.500.000 (8.703 KK) atau telah mencapai 97,36 persen.
* Besok, Jum'at (21/8/2020) akan dilaksanakan penyemprotan masal desinfektan secara serentak dan masal sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sumedang.
* Penyemprotan disinfektan akan difokuskan pada fasilitas publik yang rawan akan penyebaran virus seperti kantor, rumah ibadah, pasar, lingkungan pemukiman, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.
* Sejak hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
* Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
* Pemberlakuan sanksi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
* Pelanggaran Orang Perorangan:
1. Tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol;
2. Tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
3. Tidak menggunakan Masker secara benar di ruang publik;
4. Tidak menjaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di ruang publik;
5. Pengemudi dan/atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan Masker;
6. Pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan Masker;
7. Tidak memenuhi ketentuan jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai dengan ketentuan menjaga jarak secara fisik maksimal setengah dari kapasitas kendaraan atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah;
8. Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid 19.
* Adapun pengecualian atau waktu yang diperbolehkan untuk melepas masker di ruang publik yaitu :
- Sedang pidato;
- Sedang makan minum;
- Sedang olah raga kardio tinggi; dan
- Sedang sesi foto sesaat.
* Perlu dipahami jika anak-anak adalah salah satu kelompok usia paling rawan terpapar Covid. Untuk itu, pakaikanlah masker juga bagi anak.-anak
* Pelanggaran Pemilik, Pengelola, Penanggung Jawab Kegiatan/Usaha:
1. Tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol;
2. Mengizinkan orang yang tidak menggunakan Masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya;
3. Tidak mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan Masker di tempat kegiatan/usahanya;
4. Tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun);
5. Tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antarorang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya;
6. Melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah;
7. Melebihi batasan maksimal jumlah orang dalam sarana Moda Transportasi sesuai level kewaspadaan Daerah;
8. Melakukan pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan;
9. Melakukan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19;
10. Melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar;
11. Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid 19.
* Jenis Sanksi Administratif:
Ringan:
1.Teguran lisan
2. Teguran tertulis
Sedang:
1. Jaminan Kartu Identitas
2. Kerja Sosial
3. Pengumuman Secara Terbuka
Berat:
1. Denda administratif (Mulai Rp. 100 ribu-Rp. 500 ribu)
2. Penghentian sementara kegiatan
3. Penghentian tetap kegiatan
4. Pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha
5. Pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi Pencabutan sementara izin usaha
6. Pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
* Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.
Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Kamis tanggal 20 Agustus 2020, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini.
Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan.
Billahitaufik walhidayah wasalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh……..
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN SUMEDANG

(penerbit: sumedangkab.go.id)