SUMEDANG - Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Kamis tanggal 24 Desember 2020 Pukul 15.00 WIB masih perlu diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :

* Kasus Konfirmasi :

- Dirawat/diisolasi sebanyak 114 orang dengan rincian: 19 dirawat (16 di RSUD, 3 di Fasyankes luar Sumedang), 95 isolasi mandiri

- Sembuh /Selesai Isolasi : 712 orang

- Meninggal : 32 orang

- Jumlah : 858 orang

* Hari ini ada 18 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu:

16 orang Kecamatan Tanjungsari

2 orang Kecamatan (in out)

* Hari ini ada 10 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri:

4 orang Kecamatan Sumedang Utara

3 orang Kecamatan Sukasari

2 orang Kecamatan Sumedang Selatan

1 orang Kecamatan Tanjungsari

3 orang Kecamatan Jatinunggal

1 orang Kecamatan Cimalaka

1 orang Kecamatan Jatinangor

Meninggal 1 orang asal Kecamatan Sukasari

Koreksi data atas dobel pencatatan Nomor Kasus 832 dan 740 asal Cimalaka (orang yang sama) telah terkoreksi hari ini

* Kasus Suspek:

- Dirawat/diisolasi : 12 orang

- Selesai perawatan : 1.294 orang

- Probable : 20 orang

- Jumlah : 1.326 orang

* Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan:

- Dinkes : 4.209 orang

- RSUD : 4.357 orang

- Jumlah : 8.566 orang

* Pengujian Rapid Test Ulang:

- Dinkes : 109 orang

- RSUD : 162 orang

- Jumlah : 271 orang

- Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang

Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.

* Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.

* Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes:

- Dinkes : 7.502 orang

- RSUD : 1.489 orang

- Jumlah Keseluruhan : 8.991 orang

* Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimenPCR/SWAB sebanyak 12.123 spesimen.

* Hari ini ada penambahan PCR: 262 spesimen

* Pelaku Perjalanan:

- Dalam pemantauan : 135 orang

- Selesai Pemantauan : 27.925 orang

- Total Pelaku Perjalanan : 28.060 orang

* Kontak Erat:

- Dalam Pemantauan : 309 orang

- Selesai : 2.188 orang

- Total Kontak Erat : 2.497 orang

* Pada Tanggal 8 Desember 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan Perbup No. 128 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Terib Kesehatan dalam Pelaksnaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 sebagai pengganti Perbup No. 74 Tahun 2020

* Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, Jenis Pelanggaran Orang Perorangan meliputi:

1. Tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol

2. Tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat

3. Tidak menggunakan Masker secara benar di ruang publik;

4. Tidak menjaga jarak secara fisik antarorang minimal 1 (satu) meter ketika berada di ruang publik

5. Pengemudi dan/atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan Masker

6. Pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan Masker;

7. Tidak memenuhi ketentuan jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai dengan ketentuan menjaga jarak secara fisik maksimal setengah dari kapasitas kendaraan atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah

8. Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya

pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19

* Jenis Pelanggaran Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung Jawab Kegiatan/Usaha meliputi:

1. Tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alcohol

2. Mengizinkan orang yang tidak menggunakan Masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya

3. Tidak mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan Masker di tempat kegiatan/usahanya

4. Tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun );

5. Tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya

6. Melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah

7. Melebihi batasan maksimal jumlah orang dalam sarana Moda Transportasi sesuai level kewaspadaan Daerah

8. Melakukan pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan

9. Melakukan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19

10. Melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar

11. Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya

pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19

* Pengenaan sanksi meliputi:

1. Denda Administratif mulai dari Rp. 100.000,-

2. Penghentian Sementara Kegiatan

3. Penghentian Tetap Kegiatan

4. Pembekuan Izin Usaha atau Rekomendasi Pembekuan Izin Usaha

5. Pencabutan Sementara Izin Usaha atau Rekomendasi Pencabutan Sementara Izin Usaha

6. Pencabutan Izin Usaha atau Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha

Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Kamis Tanggal 24 Desember 2020, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan.

Billahittaufiq walhidayah wasalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh………

SATUAN TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN SUMEDANG

(penerbit: sumedangkab.go.id)