SUMEDANG - Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Kamis tanggal 25 Februari 2021 Pukul 15.00 WIB masih perlu diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :

* Kasus Konfirmasi :

- Dirawat/diisolasi sebanyak 131 orang dengan rincian: 23 dirawat (21 di RSUD, 2 di Fasyankes luar Sumedang), 108 isolasi mandiri

- Sembuh /Selesai Isolasi : 1.927 orang

- Meninggal : 69 orang

- Jumlah : 2.127 orang

* Hari ini ada 25 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu:

15 orang Kecamatan Tanjungsari

1 orang Kecamatan Pamulihan

3 orang Kecamatan Surian

2 orang Kecamatan Cisitu

1 orang Kecamatan Paseh

1 orang Kecamatan Jatinangor

1 orang Kecamatan Ganeas

1 orang Kecamatan Rancakalong

Hari ini ada 26 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri:

7 orang Kecamatan Cimalaka

2 orang Kecamatan Buahdua

1 orang Kecamatan Tanjungkerta

2 orang Kecamatan Cisitu

1 orang Kecamatan Tanjungmedar

3 orang Kecamatan Rancakalong

10 orang Kecamatan Jatinangor

 Kasus Suspek:

- Dirawat/diisolasi : 5 orang

- Selesai perawatan : 1.592 orang

- Probable : 33 orang

- Jumlah : 1.630 orang

 Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan:

- Dinkes : 4.209 orang

- RSUD : 4.357 orang

- Jumlah : 8.566 orang

 Pengujian Rapid Test Ulang:

- Dinkes : 109 orang

- RSUD : 162 orang

- Jumlah : 271 orang

Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang

Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.

* Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar

protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.

* Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes:

- Dinkes : 10.658 orang

- RSUD : 2.268 orang

- Jumlah Keseluruhan : 12.926 orang

* Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total specimen PCR/SWAB sebanyak 16.058 spesimen.

* Hari ini ada penambahan PCR: 12 spesimen

* Pelaku Perjalanan:

- Dalam pemantauan : NIHIL

- Selesai Pemantauan : 28.067 orang

- Total Pelaku Perjalanan : 28.067 orang

* Kontak Erat:

- Dalam Pemantauan : 373 orang

- Selesai : 3.302 orang

- Total Kontak Erat : 3.675 orang

* Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari:

- Unsur TNI : 18 personil

- Unsur PolrI : 25 personil

- Unsur Subdenpom : 4 personil

- Unsur Satpol PP Kabupaten : 24 personil

- Unsur Satpol PP Kecamatan : 6 personil

- Unsur Dishub Sumedang : 8 personil

- Unsur BJB Sumedang : 4 personil

- Unsur Kejaksaan Negeri : 4 personil

- Unsur Pengadilan Negeri : 1 personil

Jumlah keseluruhan : 94 personil

* Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 dilaksanakan juga oleh Kecamatan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.

* Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB.

* Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:

a. Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

b. Mensosialisasikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

c. Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

d. Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 serta besaran penetapan denda adminsitratif sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

* Jumlah Pelanggaran pada hari ini Kamis, 25 Februari 2021 sebanyak : 75 pelanggaran, Denda Administratif Rp. 1.503.000,00

* Jumlah Pelanggaran mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan 25 Februari 2021 sebanyak : 8.771 pelanggaran, Denda Administratif Rp. 222.305.000,00

* Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu:

1. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir

2. Memakai masker

3. Menjaga jarak

4. Menghindari kerumunan

5. Mombatasi mobilitas

* Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.

Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Kamis Tanggal 25 Februari 2021, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan.

Billahittaufiq walhidayah wasalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh………

SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19

DAERAH KABUPATEN SUMEDANG

(penerbit: sumedangkab.go.id)