SUMEDANG - Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Kamis tanggal 29 Oktober 2020 Pukul 14.00 WIB masih perlu diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :

* Kasus Konfirmasi :

- Dirawat/diisolasi sebanyak 26 orang dengan rincian 8 orang dirawat ( 6 di RSUD & 2 di Fasyankes diluar Sumedang), 18 orang isolasi mandiri).

- Sembuh /Selesai Isolasi : 234 orang

- Meninggal : 9 orang

- Jumlah : 269 orang

Hari ini ada 9 orang terkonfirmasi yang sembuh atau selesai isolasi :

- Pamulihan 1 orang ( selesai perawatan )

- Cibugel 1 orang ( sembuh perawatan )

- Tanjungmedar 3 orang ( selesai isoman )

- Pamulihan 4 orang ( selesai isoman )

Hari ini ada 7 orang terkonfirmasi positif baru :

- Cibugel 6 orang

- Conggeang 1 orang

* Kasus Suspek:

- Dirawat/diisolasi : 3 orang

- Selesai perawatan : 1.138 orang

- Probable : 4 orang

- Jumlah : 1.145 orang

* Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan :

- Dinkes : 4.209 orang

- RSUD : 4.357 orang

- Jumlah : 8.566 orang

* Pengujian Rapid Test Ulang :

- Dinkes : 109 orang

- RSUD : 162 orang

- Jumlah : 271 orang

- Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang

Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.

* Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.

* Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes:

- Dinkes : 4.949 orang

- RSUD : 979 orang

- Jumlah Keseluruhan : 5.928 orang

* Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen,sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 9.060 spesimen.

* Pelaku Perjalanan :

- Dalam pemantauan : NIHIL

- Selesai Pemantauan : 27.727 orang

- Total Pelaku Perjalanan : 27.727 orang

* Kontak Erat :

- Dalam Pemantauan : 65 orang

- Selesai : 1.403 orang

- Total Kontak Erat : 1.468 orang

* Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.

* Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Satuan Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.

* Sasaran lokasi/jalur operasi Tim Kabupaten adalah sebagai berikut:

1. Tim 1 melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Alun-Alun

Sumedang

2. Tim 2 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif dengan

Posko Taman Telur, Pasar Inpres Sumedang, Pelaku usaha di sepanjang jalan

Sebelas April Sumedang; Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten

Sumedang; Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang; dan Kantor Camat

Sumedang Utara; dan KUA Kecamatan Sumedang Utara.

3. Tim 3 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko

Bundaran Alam Sari.

4. Tim 4 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko

Bundaran Binokasih.

• Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00 wib s.d. 13.00 wib

• Sasaran/objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yang tidak memakai

masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan

protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker,

kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari

kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan

sebagaimana Perbup No. 74 Tahun 2020.

• Pengenaan sanksi meliputi:

Ringan: 

1.Teguran lisan 

2. Teguran tertulis

Sedang: 

1.Jaminan Kartu Identitas 

2. Kerja Sosial 

3. Pengumuman Secara Terbuka

Berat: 

1. Denda administratif (Mulai Rp. 100 ribu-Rp. 500 ribu) 

2. Penghentian sementara kegiatan 

3. Penghentian tetap kegiatan 

4. Pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha 

5. Pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi Pencabutan sementara izin usaha 

6. Pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

* Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam membe rikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.

Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Kamis Tanggal 29 Oktober 2020, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan.

Billahittaufiq walhidayah wasalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh…………..

SATUAN TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN SUMEDANG

(penerbit: sumedangkab.go.id)