SUMEDANG - Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Rabu tanggal 30 Desember 2020 Pukul 15.00 WIB masih perlu diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :
* Kasus Konfirmasi :
- Dirawat/diisolasi sebanyak 109 orang dengan rincian: 13 dirawat (12 di RSUD, 1 di Fasyankes luar Sumedang), 96 isolasi mandiri
- Sembuh /Selesai Isolasi : 827 orang
- Meninggal : 35 orang
- Jumlah : 971 orang
* Hari ini ada 17 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu:
3 orang Kecamatan Situraja
3 orang Kecamatan Sukasari
5 orang Kecamatan Tomo
3 orang Kecamatan Sumedang Selatan
1 orang Kecamatan Cisitu
1 orang Kecamatan Tanjungkerta
1 orang Kecamatan Pamulihan
* Hari ini ada 15 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri:
1 orang Kecamatan Sumedang Selatan
1 orang Kecamatan Conggeang
1 orang Kecamatan Sumedang Utara
2 orang Kecamatan Pamulihan
4 orang Kecamatan Cimalaka
1 orang Kecamatan Rancakalong
2 orang Kecamatan Cimanggung 
1 orang Kecamatan Paseh
1 orang Kecamatan Tanjungsari
1 orang Kecamatan Ujungjaya
* Meninggal 2 orang: asal Kecamatan Paseh 1 orang dan Kecamatan Conggeang 1 orang
* Kasus Suspek:
- Dirawat/diisolasi : 13 orang
- Selesai perawatan : 1.325 orang
- Probable : 23 orang
- Jumlah : 1.361 orang
* Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan:
- Dinkes : 4.209 orang
- RSUD : 4.357 orang
- Jumlah : 8.566 orang
* Pengujian Rapid Test Ulang:
- Dinkes : 109 orang
- RSUD : 162 orang
- Jumlah : 271 orang
- Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
* Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.
* Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes:
- Dinkes : 7.850 orang
- RSUD : 1.596 orang
- Jumlah Keseluruhan : 9.446 orang
* Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimenPCR/SWAB sebanyak 12.578 spesimen.
* Hari ini ada penambahan PCR: 350 spesimen
* Pelaku Perjalanan:
- Dalam pemantauan : 104 orang
- Selesai Pemantauan : 27.956 orang
- Total Pelaku Perjalanan : 28.060 orang
* Kontak Erat:
- Dalam Pemantauan : 291 orang
- Selesai : 2.288 orang
- Total Kontak Erat : 2.579 orang
* Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 Tahun 2020 tentang tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari:
- Unsur TNI : 18 personil
- Unsur PolrI : 25 personil
- Unsur Subdenpom : 4 personil
- Unsur Satpol PP Kabupaten : 24 personil 
- Unsur Satpol PP Kecamatan : 6 personil
- Unsur Dishub Sumedang : 8 personil
- Unsur BJB Sumedang : 4 personil
Jumlah keseluruhan : 89 personil 
* Pengenaan Sanksi Administratif dilaksanakan secara mobile ke wilayah-wilayah kecamatan se-Kabupaten Sumedang.
* Pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 Tahun 2020 dilaksanakan juga pada Kecamatan-Kecamatan di Kabupaten Sumedang dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.
* Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.30 WIB s.d. 12.30 WIB.
* Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:
a. Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 128 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 
b. Pengenaan Sanksi Administratif pada kegiatan hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Bupati Sumedang nomor 128 tahun 2020, serta besaran penetapan denda administrative sebagaimana diatur pada pasal 10 sampai pasal 20 Perbup Sumedang Nomor 128 Tahun 2020. 
* Jumlah Pelanggaran pada hari ini Rabu, 30 Desember 2020 sebanyak : 459 pelanggaran, Denda Administratif Rp. 12.756.000,00
* Jumlah Pelanggaran mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 sebanyak : 760 pelanggaran, Denda Administratif Rp. 38.332.888,00
* Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.
Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Rabu Tanggal 30 Desember 2020, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan.
Billahittaufiq walhidayah wasalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh………
SATUAN TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATENSUMEDANG

(penerbit: sumedangkab.go.id)