SUMEDANG - Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Kamis tanggal 6 Agustus 2020 Pukul 16.00 WIB masih perlu diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :
* Kasus Konfirmasi :
- Dirawat sebanyak 16 orang
- Sembuh / Selesai Isolasi sebanyak 20 orang
- Meninggal sebanyak 1 orang
- Jumlah 37 orang
* Kasus Suspect :
- Dirawat sebanyak 2 orang, yaitu : 1 orang dari Kecamatan Sumedang Selatan, 1 orang dari Kecamatan Wado.
- selesai perawatan : 1.096 orang
- Probable : 4 orang
* P e n g u j i a n Rapid Test yang telah dilaksanakan :
- D i n k e s : 3.676 orang
- RSUD : 3.361 orang
- Jumlah : 7.037 orang
* Pengujian Rapid Test Ulang :
- Dinkes : 109 orang
- RSUD : 122 Orang
- Jumlah : 231 Orang
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction/SWAB. Selanjutnya perlu kami sampaikan kepada seluruh warga masyarakat
Kabupaten Sumedang, bahwa pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test,
walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid -19, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan
positif Covid -19.
* Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes :
- Dinkes : 1.922 orang
- RSUD : 343 orang
- Jumlah Keseluruhan : 2.265 orang
* Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 109 spesimen, sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 2.374 spesimen.
* Pelaku Perjalanan :
- Dalam pemantauan : 817 Orang
- Selesai Pemantauan : 26.761 Orang
- Total Pelaku Perjalanan : 27.578 Orang
* Kontak Erat : 
- Dalam Pemantauan : 125 orang
- Selesai : 309 orang
- Total Kontak Erat : 434 orang
* Penyaluran Bantuan Non DTKS Kabupaten Sumedang Tahap 2, sampai dengan tanggal 17 Juli 2020, dari target Rp 4.469.500.000 (8.939 KK), telah terealisasi sebesar Rp 4.351.500.000 (8.703 KK) atau telah mencapai 97,36 persen.
* Sampai dengan saat ini, kewaspadaan guna mengantisipasi penyebaran virus terus dilakukan dan Desa Siaga Korona terus diefektifkan.
* Perlu kita pahami bersama bahwa terjangkit Covid-19 bukanlah sebuah aib. Untuk itu jika ada gejala terjangkit Covid-19 dan memiliki riwayat kunjungan ke zona merah Covid-19, maka yang bersangkutan wajib jujur kepada petugas kesehatan saat memeriksakan dirinya dan patuhi protokol Covid -19.
* Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) BUKAN kembali ke masa lalu ketika pandemi belum menyebar. AKB berarti menjalankan aktivitas sehari-hari dengan gaya hidup baru sesuai protokol kesehatan Covid-19.
* Selain menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), hal yang tid ak kalah pentingnya lagi adalah menjaga imunitas tubuh dengan selalu makan makanan bergizi, berolahraga teratur dan terukur, penuhi kebutuhan minum air putih setiap hari serta minum vitamin.
* Pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, pemerintah terus berupaya keras memutus penyebaran virus corona. Selain melakukan pelacakan atau tracing, pengujian, testing secara masif juga treatment atau pengobatan di fasilitas kesehatan turut ditingkatkan.
* Hasil pengamatan saat ini banyak sekali anak-anak yang tidak memakai masker dalam berkegiatan sementara orangtuanya bermasker. Perlu dipahami jika anak-anak adalah salah satu kelompok usia paling rawan terpapar covid. Untuk itu, pakaikanlah maskerjuga bagi anak.
* Guna pendisiplinan warga terhadap pemakaian masker, terhitung tanggal 27 Juli 2020 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi Seluruh masyarakat di wilayah Jawa Barat, untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruang tanpa menggunakan masker, sebesar Rp. 100–150 ribu atau hukuman kerja sosial. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.
* Adapun pengecualian atau waktu yang diperbolehkan untuk melepas masker di ruang publik yaitu :
- Sedang pidato;
- Sedang makan minum;
- Sedang olah raga kardio tinggi; dan
- Sedang sesi foto sesaat.
* Pemberlakuan denda ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
* Untuk pemberlakuan sanksi denda di wilayah Kabupaten Sumedang bagi yang tidak memakai masker di ruang publik dan tidak menjaga jarak, maka akan dikenakan sanksi ringan yaitu teguran lisan dan teguran tertulis, sanksi sedang yaitu jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka, serta sanksi berat yaitu denda administratif paling besar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) .
* Guna menjadikan daerah Kabupaten Sumedang yang aman dari Covid-19 itu ada kuncinya, dimana pengawasan P emerintah Daerah terkait penegakan protokol kesehatan, kedisiplinan masyarakat serta visi bersama bahwa daerah yang sehat maka masyarakat akan lebih produktif dan kompetitif.
* Covid-19 belum selesai, untuk itu mari tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, selalu memakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan selalu cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Keberhasilan menekan angka infeksi Covid-19 ditentukan oleh dukungan semua pihak pada Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
* Penanganan kesehatan tetap menjadi prioritas bagi kita, terus gaungkan aura krisis kesehatan sampai dengan tersedianya vaksin dan dapat digunakan secara efektif.
* Sampai dengan saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang terus melakukan pengujian, penelusuran dan perawatan pasien Covid-19 yang dilakukan secara masif, karena dalam perang melawan Covid-19 ini kita memiliki target yaitu berupaya membuat angka kematian serendah-rendahnya, angka kesembuhan setinggi-tingginya, dan mengendalikan laju pertumbuhan kasus-kasus positif baru.
* Berkaitan dengan cenderung menurunnya kewaspadaan masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari, diminta kepada seluruh masyarakat Sumedang agar dapat menjadi agen pemerintah untuk terus mensosialisasikan protokol kesehatan Covid-19, minimalnya di lingkungannya masing-masing.
Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Kamis tanggal 6 Agustus 2020, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan.
Bilahitaufik walhidayah wasalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh……..
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN SUMEDANG

(penerbit: sumedangkab.go.id)