SUMEDANG - Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyeb aran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 Pukul 16.00 WIB masih perlu diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :
* Kasus Konfirmasi :
- Dirawat sebanyak 16 orang
- Sembuh / Selesai Isolasi sebanyak 20 orang
- Meninggal sebanyak 1 orang
- Jumlah 37 orang
* Kasus Suspect :
- Dirawat sebanyak 2 orang, yaitu : 1 orang dari Kecamatan Sumedang Selatan, 1 orang dari Kecamatan Wado.
- selesai perawatan : 1.096 orang
- Probable : 4 orang
- Jumlah : 1.102 orang
* P e n g u j i a n Rapid Test yang telah dilaksanakan :
- D i n k e s : 3.677 orang
- RSUD : 3.402 orang
- Jumlah : 7.079 orang
* Pengujian Rapid Test Ulang :
- Dinkes : 109 orang
- RSUD : 124 Orang
- Jumlah : 233 Orang
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction/SWAB.
* Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid -19.
* Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes :
- Dinkes : 1.974 orang
- RSUD : 384 orang
- Jumlah Keseluruhan : 2.358 orang
* Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 109 spesimen, sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 2.467 spesimen.
* Pelaku Perjalanan :
- Dalam pemantauan : 818 Orang
- Selesai Pemantauan : 26.761 Orang
- Total Pelaku Perjalanan : 27.579 Orang
* Kontak Erat :
- Dalam Pemantauan : 226 orang
- Selesai : 434 orang
- Total Kontak Erat : 660 orang
* Penyaluran Bantuan Non DTKS Kabupaten Sumedang Tahap 2, sampai dengan tanggal 17 Juli 2020, dari target Rp 4.469.500.000 (8.939 KK), telah terealisasi sebesar Rp 4.351.500.000 (8.703 KK) atau telah mencapai 97,36 persen.
* Sampai dengan saat ini, kewaspadaan guna mengantisipasi penyebaran virus terus dilakukan dan Desa Siaga Korona terus diefektifkan.
* Pemerintah melakukan pelacakan bagi warga yang kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 kemudian melakukan pengujian dan perawatan merupakan upaya untuk mencegah penyebaran virus korona.
* Keselamatan dan kesehatan warga menjadi prioritas utama selain menjalankan roda perekonomian supaya rakyat produktif dan aman dari Covid-19.
* Warga yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif untuk disiplin isolasi mandiri. Jangan keluar rumah sambil menunggu hasil uji tes swab/PCR. Pemerintah melakukan penyemprotan disinfektan di Terminal Ciakar dan Pasar Situraja.
* Mari saling mengingatkan dan tetap waspada, Covid-19 belum selesai. Disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dan menjalankan pola hidup sehat dan bersih.
* Selain menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), hal yang tidak kalah pentingnya lagi adalah menjaga imunitas tubuh dengan selalu makan makanan bergizi, berolahraga teratur dan terukur, penuhi kebutuhan minum air putih setiap hari serta minum vitamin.
* Pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, pemerintah terus berupaya keras memutus penyebaran virus corona. Selain melakukan pelacakan atau tracing, pengujian, testing secara masif juga treatment atau pengobatan di fasilitas kesehatan turut ditingkatkan.
* Hasil pengamatan saat ini banyak sekali anak-anak yang tidak memakai masker dalam berkegiatan sementara orangtuanya bermasker. Perlu dipahami jika anak-anak adalah salah satu kelompok usia paling rawan terpapar covid. Untuk itu, pakaikanlah maskerj uga bagi anak.
* Guna pendisiplinan warga terhadap pemakaian masker, terhitung tanggal 27 Juli 2020 Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi Seluruh masyarakat di wilayah Jawa Barat, untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruang tanpa menggunakan masker, sebesar Rp. 100–150 ribu atau hukuman kerja sosial. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.
* Adapun pengecualian atau waktu yang diperbolehkan untuk melepas masker di ruang publik yaitu :
- Sedang pidato;
- Sedang makan minum;
- Sedang olah raga kardio tinggi; dan
- Sedang sesi foto sesaat.
* Pemberlakuan denda ini bertujuan meningkatkan kedisip linan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di ruang publik, sebab kedisiplinan amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
* Berdasarkan Perbup Nomor 74 Tahun 2020, sanksi adminsitratif di wilayah Kabupaten Sumedang bagi yang tidak memakai masker di ruang publik dan tidak menjaga jarak, maka akan dikenakan sanksi ringan yaitu teguran lisan dan teguran tertulis, sanksi sedang yaitu jaminan kartu identitas, kerja sosial dan pengumuman secara terbuka, serta sanksi berat yaitu denda administratif paling besar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) .
* Pelanggaran AKB oleh Pengelola Sekolah/Institusi Pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan dan pendidikan lainnya selama pemberlakuan pelaksanaan AKB dikenakan sanksi ringan yaitu teguran lisan dan teguran tertulis, sanksi sedang yaitu jaminan kartu identitas pemilik/pengelola/penanggung jawab dan kerja sosial, serta sanksi berat yaitu denda administratif paling besar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), penghentian sementara kegiatan.
* Penemuan 16 kasus Terkonfirmasi Covid-19 membuktikan bahwa Covid-19 belum selesai.
* Lonjakan kasus Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan serta mengefektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga
* Patroli Kewilayahan harus diefektikan kembali, sinergikan dengan Sosialisasi Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi yang selanjutny akan diikuti dengan penerapan sanksi bagi setiap pelanggar mulai Sabtu , 15 Agustus 2020.
Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Sabtu tanggal 8 Agustus 2020, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap wasp ada p ada masa AKB ini.
Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan.
Billahitaufik walhidayah wasalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh……..
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN SUMEDANG

(penerbit: sumedangkab.go.id)