SUMEDANG - Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di
Kabupaten Sumedang, pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2020 Pukul 16.00 WIB di
Kabupaten Sumedang masih perlu lebih diwaspadai. Adapun perkembangan
lengkapnya adalah sebagai berikut :
* Positif Covid-19
1. Berdasarkan uji Polymerase Chain Reaction / SWAB terdapat pasien positif sebanyak 5 orang, yang terdiri dari :
- Kecamatan Sumedang Selatan 1 orang
- Kecamatan Jatinangor 3 orang
- Kecamatan Cimanggung 1 orang
Dari total 6 orang pasien terkonfirmasi positif SWAB 1 orang diantaranya
telah selesai dan sembuh yaitu pasien dari Kecamatan Darmaraja.
2. Berdasarkan pemeriksaan Rapid Test, dinyatakan Reaktip Rapid Test
sebanyak 31 orang yang apabila dipilah dari 31 orang tersebut terdiri dari :
a. ODP sebanyak 22 orang, terdiri dari :
- Kecamatan Tomo 1 orang
- Kecamatan Surian 4 orang
- Kecamatan Buahdua 5 orang
- Kecamatan Ujungjaya 8 orang
- Kecamatan Conggeang 1 orang
- Kecamatan Cimalaka 1 orang
- Kecamatan Tanjungsari 1 orang
- Kecamatan Pamulihan 1 orang
b. PDP sebanyak 9 orang, terdiri dari :
- Kecamatan Surian 1orang
- Kecamatan Conggeang 1 orang
- Kecamatan Buahdua 2 orang
- Kecamatan Wado 1 orang
- Kecamatan Sumedang Selatan 1 orang
- Kecamatan Cimanggung 1 orang
- Kecamatan Cisitu 1 orang
- Kecamatan Cimalaka 1 orang
Jumlah Total hasil Rapid Test Reaktif sebanyak 51 orang dan 18 orang sudah dinyatakan selesai dan pulang ke rumah serta 2 orang meninggal dunia yakni pasien asal kecamatan ganeas dan tanjungkerta.
Perlu diketahui dan dipahami bahwa hasil rapid test reaktif belum tentu positif terpapar covid 19, untuk membuktikannya orang yang telah melakukan rapid test dan hasilnya reaktif dilanjutkan dengan uji Polymerase
Chain Reaction/ SWAB
3. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien Rapid Test Reaktif
jumlahnya dipisahkan dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan
tujuan agar tidak terjadi duplikasi data.
* Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 3 orang, yang terdiri dari :
- Kecamatan Cimanggung 1 orang
- Kecamatan Cisitu 1 orang
- Sumedang Utara 1 orang
Dari jumlah Total PDP sebanyak 50 orang, sebanyak 47 orang telah selesai menjalani perawatan dan dinyatakan pulang.
* Pasien PDP yang dinyatakan meninggal sebanyak 2 orang yaitu :
1. Pasien dengan inisial SR Warga Desa Cikoneng Kecamatan ganeas, meninggal pada tanggal 7 Mei 2020, almarhumah begitu masuk rumah sakit menderita keluhan TB dan Diabetes mellitus dan ketika diuji menggunakan rafid test hasilnya reaktif.
2. Pasien dengan inisial O Warga Desa Sukamantri Kecamatan tanjungkerta, meninggal pada tanggal 8 Mei 2020, almarhumah masuk rumah sakit menderita penyakit jantung dan ketika di uji menggunakan rafid test dinyatakan reaktif.
Pelaksanaan pemulasaraan dan penguburan dilaksanakan sesuai dengan standar protocol kesehatan, sehingga aman bagi masyarakat yang ada di sekitar lokasi.
* Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 24 orang, dimana dari total 923ODP, sebanyak 899 orang dinyatakan telah selesai menjalani masa pemantauan.
* Orang Dalam Risiko (ODR) sebanyak 2.747 orang, jumlah ini mengalami penurunan sebesar 329 orang dari hari sebelumnya yang berjumlah 3.076 orang.
* Orang Tanpa Gejala (OTG) 69 orang.
* PDP adalah orang yang dirawat dengan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam, ISPA serta pneumonia maupun yang tidak bergejala.
* ODP adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam atau ISPA tanpa pneumonia.
* ODR adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, tetapi tidak memiliki gejala apapun.
* OTG yaitu orang yang tidak memiliki gejala, tetapi pernah kontak erat dengan orang yang positif Covid-19.
* ODR yang sebelumnya beristilah ODP Berisiko, datanya dikonsolidasikan dari data para pemudik oleh aparatur kewilayahan yang terdiri dari Camat, Kepala Desa/Lurah beserta RT dan RW. Saat ini berdasarkan data tanggal 8 Mei 2020 Pukul 13.00 jumlah ODR terus mengalami penurunan dibanding hari sebelumnya, sebanyak 329 orang. Turunya jumlah ODR ini tidak terlepas dari pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang dan kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat sehingga mampu menekan jumlah pemudik yang datang ke Kabupaten Sumedang, serta telah usainya masa isolasi mandiri 14 hari bagi orang yang pulang kampung.
* Bagi masyarakat yang pulang kampung dan telah berada di Kabupaten Sumedang, kepada yang bersangkutan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di
rumahnya masing-masing untuk jangka waktu 14 hari ke depan. Apabila ada gejala demam, batuk dan sakit tenggorokan serta sesak napas diminta agar segera menghubungi call centre 119 atau menghubungi puskesmas setempat.
* Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 8 Mei 2020 adalah :
- Selesai Rapid Test 2.798 orang
- Selesai Rapide Test ulang 85 orang.
* Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh RSUD sampai dengan tanggal 8 Mei 2020 sebanyak 550 orang dan selesai rapid test ulang 32 orang.
* Hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara massif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 8 Mei 2020 dilakukan terhadap 1.205 orang dengan hasil sebanyak 1.184 orang negative dan 21 orang reaktif.
* Pemerintah kabupaten Sumedang dalam rangka mencegah penyebaran covid 19 telah menentukan tempat isolasi sementara bagi orang yang reaktif rapid test, yaitu Wisma Isolasi Simpati yang berlokasi di di Wisma Haji Komplek Islamic
Center Kabupaten Sumedang. Wisma Isolasi Simpati ini berkapasitas 29 kamar, ditujukan untuk mengisolasi mereka yang dinyatakan reaktif melalui rapid test
sambil menunggu hasil uji Polymerase Chain Reaction (SWAB).
* Selanjutnya Kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Sumedang, kami informasikan bahwa pada hari ini Jumat tanggal 8 Mei 2020 merupakan hari ketiga dilaksanakannya PSBB Tahap ke II, yang akan berlangsung selama 14 hari sampai dengan tanggal 19 Mei 2020, hal ini dilakukan untuk lebih memperketat dan mempersempit penyebaran covid 19 di Kabupaten Sumedang dan juga merujuk kepada Keputusan Gubernur Jawa barat yang menerapkan PSBB di seluruh Wilayah Provinsi Jawa Barat. Kami harapkan Masyarakat
Kabupaten Sumedang . dapat mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang, terutama dengan diam di
rumah, Memakai masker apabila ke luar rumah, sering mencuci tangan pakai sabun, dan menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat serta mentaati peraturan-peraturan lainnya, sebab keberhasilan PSBB sangat tergantung kepada peran serta partisipasi aktif dan kesadaran masyarakat.
* Dalam rangka penertiban penyelenggaraan PSBB Tahap Ke 2, gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten Sumedang, mengadakan patroli gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Polisi Militer dan Satpol PP untuk memberikan himbauan, menertibkan dan memberikan sanksi kepada Dinas Istansi / Lembaga dan warga masyarakat yang melanggar ketentuan dan aturan
yang berlaku selama penyelenggaraan PSBB. Serta memperketat pemeriksaan keluar masuk orang di perbatasan kabupaten. Selain itu Bupati Sumedang
bersama forkopimda setiap waktu selalu melakukan sidak ke lokasi chek poin dan lokasi lainnya untuk memastikan bahwa standar operasional prosedur
pelaksanaan PSBB dilaksanakan dengan benar.
* Kepada masyarakat Kabupaten Sumedang yang mempunyai Keluarga di perantauan, diharapkan untuk menyampaikan informasi pelaksanaan PSBB Tahap II di Kabupaten sumedang dengan menganjurkan untuk tidak
melaksanakan mudik yang selama ini menjadi kebiasaan di bulan rhamadan. Bagimereka yang memaksakan diri untuk mudik, Pemerintah Kabupaten Sumedang akan mengkarantina para pemudik selama 14 belas hari di tempat yang telah disediakan yang berdekatan dengan lokasi chek point tempat masuknya pemudik yaitu : SMPN 1 Jatinangor, SMPN 1 Cimanggung, SMPN 1 Tomo, SMPN 2 Wado, SMPN 2 Cibugel, SMPN 2 Jatinunggal, SMPN 1 Surian, SD Negeri Cibuluh
* Dalam rangka mengendalikan pergerakan kendaraan dan orang, Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 kabupaten sumedang membuat Pos pengendalian mobilitas penduduk berupa Chek Point, yang dibagi menjadi 3 kategori yaitu :
1. Chek Point A, sebanyak 26 buah berlokasi di 26 Kecamatan se Kabupaten Sumedang.
2. Chek Point B, sebanyak 7 buah, berlokasi di Kecamatan Cimalaka, Cimanggung, Darmaraja, Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara
dan Surian.
3. Chek Point C, sebanyak 10 buah, berlokasi di Kecamatan jatinangor, Cimanggung, Tanjungmedar, Surian, Buahdua, Ujungjaya, Tomo, Jatinunggal, Wado dan Cibugel.
Semua Pos chek point ini ditugaskan untuk mengendalikan dan mengatur pergerakan orang serta mendeteksi kemungkinan orang terpapar covid 19, baik di
dalam wilayah Kabupaten Sumedang maupun yang keluar masuk Kabupaten Sumedang.
* Kegiatan harian Chek Point pada tanggal 8 mei 2020 sampai dengan pukul 15.00, dapat kami laporkan sebagai berikut :
1. Chek point A Total pelanggaran
- Kendaraan diberhentikan : 236 kendaraan
- Kendaraan diputar balik : 205 kendaraan
- Jumlah pelanggaran : 200 pelanggaran
2. Chek Point B
- Kendaraan diberhentikan : 289 kendaraan
- Kendaraan diputar balik : 28 kendaraan
- Jumlah pelanggaran : 256 pelanggaran
3. Chek Point C
- Kendaraan diberhentikan : 8.630 kendaraan
- Kendaraan diputar balik : 996 kendaraan
- Jumlah pelanggaran : 298 pelanggaran
* Berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial bagi orang yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Sumedang, saat ini penyaluran bantuan sedang berlangsung dengan dana yang bersumber dari Data Non DTKS yang berjumlah 15.000 kepala keluarga dari sumber anggaran APBD Kabupaten Sumedang, berupa Bantuan langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 500.000,- per kepala keluarga yang dibayarkan langsung melalui Bank Sumedang. Progres sampai dengan tanggal 8 Mei 2020, telah disalurkan sebanyak 14.700 Kepala Keluarga dengan nilai uang sebesar Rp. 7.350.000.000,- atau sebanyak 98 persen dari rencana 15.000 kepala keluarga dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 7.500.000.000,-
* Perlu ditekankan kembali, bahwa dari 8 pintu bantuan yang tersedia, masing masing kepala keluarga hanya akan mendapatkan satu jenis bantuan, baik bantuan yang bersumber dari APBD kabupaten Sumedang dan Pusat, maupun dari Dana Desa, dimana pelaksanaan penyalurannya tidak dilakukan bersamaan.
* Bagi masyarakat yang sangat membutuhkan atau tidak terdata karena tidak mempunyai KTP, telah disiapkan penyediaan Nasi Bungkus melalui gerakan Nasi Bungkus (Gasibu), sehingga diharapkan tidak akan ada masyarakat yang kelaparan selama penyebaran pandemic corona di Kabupaten Sumedang.
* Gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Kabupaten sumedang juga melayani informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan PSBB, Bantuan Sosial
dan informasi terkait covid 19 di :
- PSC 119
- Website https//covid 19.sumedangkab.go.id
- Sumedang Simpati Quick Response 08112000133
yang sampai tanggal 8 Mei 2020 pukul 15.00 layanan ini medapatkan pengaduan dan permintaan informasi sebanyak 1.677 buah
Demikian, Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Sumedang, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang dihimbau agar tetap tenang dan waspada serta jangan panic.
Selanjutnya pada kesempatan yang baik ini kami sampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah
puasa Ramadan 1441 Hijriah bagi umat muslim warga Kabupaten Sumedang yang menjalankannya, mari kita laksanakan ibadah puasa tahun ini dengan sabar penuh ikhtiar dan senantiasa berdoa kepada Tuhan YME agar marabahaya dan wabah virus yang tengah menjangkit dunia ini segera berakhir, Aamiin YRA.
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN SUMEDANG*

(penerbit: sumedangkab.go.id)