Penulis: Endan D Kusnaedi | Editor: Vera Suciati


BKPSDM - Sebanyak 242 orang P3K ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Sebelumnya SK dibagikan simbolis oleh Bupati H Dony Ahmad Munir dalam Upacara Hari Kebangkitan Nasional, di Lapang Upacara Kantor Pemkab Sumedang, Jumat (20/5/2022).
Kepala BKPSDM Sumedang Ate Hadan mengatakan P3K yang mendapatkan SK hari ini adalah formasi tahun 2021 tahap 2.
"Semua P3K yang mendapatkan SK hari ini berasal dari tenaga pendidik atau guru dan,"jelas Ate Jumat (20/5/2022).
Ditambahkan Ate, usai mendapatkan SK mereka akan langsung bekerja sesuai SK penugasan dan juga saat mereka melamar. Atepun berharap P3K yang telah mendapatkan SK ini bisa lebih termotivasi dan lebih meningkatkan kinerjanya. Lebih lanjut dikatakan Ate secara hak P3K sama dengan PNS, namun mereka tidak mendapatkan pensiun. Adapun masa kontrak untuk P3K adalah 5 tahun dan setelah itu bisa kembali diperpanjang sesuai aturan pemerintah.
Sementara itu Ade Sunandar salah seorang P3K yang mendapatkan SK mengaku bahagia dan senang telah mendapatkan SK. Ade yang ditempatkan di SDN Bojongjati Kecamatan Jatinunggal ini mengaku sebellumnya pernah mengajar di salah satu SMP.(*).

(penerbit: sumedangkab.go.id)