GAJAH AGUNG - Rabu (03/02/2021) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sumedang Tahun 2021 di ruang Tampomas IPP Sumedang. .

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang, Kodim 0610/ Sumedang serta diikuti oleh Para Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Sumedang.

Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang (Agus Sumiarsa) mengatakan, kegiatan ini adalah kegiatan PTSL rutinan dari tahun 2017 hingga saat ini 2021. Target PTSL ini 40.500 pengukuran, juga 80.000 sertifikat tanah harus segera selesai dengan pola bahwa kita harus kembali lokasi tahun lalu yang belum mendapat sertifikat tetapi sudah diukur sehingga jumlah antara pengukuran PBT dengan sertifikat itu berbeda. Pelaksanaan ini meliputi 7 Kecamatan 33 Desa, yang akan menggunakan pola 3 M, Mendekat, Merapat, dan Menyeluruh, jadi seluruh bidang tanah yang ada di Desa atau Kelurahan lokasi PTSL harus terukur, dan harapannya kegiatan ini bisa selesai untuk 1 tahun anggaran. Sosialisasi yang baru dimulai ini akan di laksanakan dihari selanjutnya oleh para petugas PTSL yang telah dibagi menjadi 5 tim untuk ke lokasi Desa yang telah ditugaskan masing-masing.

Beliau pun mengatakan, jumlah bidang tanah yang ada di Kabupaten Sumedang ini ada 800.000an, yang telah mendapat sertifikat baru 300.000an, dan tersisa 500.000an. Yang tersisa saat ini akan di selesaikan secara bergiliran mulai dari 80.000 sertifikat sampai pada tahun 2024, seluruh bidang tanah yang ada di Kabupaten Sumedang harus sudah terukur, terpetakan dan bersertifikat.

Hambatan pada pelaksanaan menurut beliau akan selalu ada, akan tetapi menyelesaikan hambatan yang akan datang, telah di siapkan oleh tim yang sudah berpengalaman sehingga diharapkan tim tersebut bisa menyelesaikan dan menuntaskan setiap permasalahan yang muncul.

Terkait Administrasi, PTSL ini bukan kegiatan pengsertifikatan gratis, jadi ada 2 komponen biaya, biaya pertama terkait pengukuran, penyuluhan, pendaftaran, dan panitia A telah ditanggung pemerintah, lalu biaya kedua terkait biaya patok, materai, operasional Desa, dan panitia Desa di lokasi itu ditanggung masyarakat pemohon seharga Rp 150.000,-/bidang tanah, tetapi apabila ada pemungutan diluar harga yang tertera, itu diluar dari kebijakan PTSL. (Diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)