SUMEDANGKAB.GO.ID, CIMALAKA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang menggelar Sosialisasi tentang regulasi pengelolaan keuangan desa tahun 2021, yang dihadiri kepala Desa dan Kasi Pembangunan Pemberdayaan Masyarakar dari 5 Kecamatan, di Aula Hotel Hanjuang Hegarmana, Selasa (22/12/2020). mengatakan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 14 - 15 Desember dan 21-22 Desember bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Desa dan Kasi PPM mengenai pengelolaan anggaran yang harus sesuai dengan aturan.
Kegiatan berlangsung 4 hari, dengan peserta dari Kepala Desa, Kasi ppm. Hari ini ada 5 Kecamatan yaitu Surian, Buahdua, Tanjungmedar, Ganeas dan Conggeang.
"Tujuan mensosialisasikan memberikan pemahaman kepala desa dan kasi agar pengelolaan desa sesuai aturan," kata Kepala Bidang Keuangan dan Aset pada Dinas PMD Kabupaten Sumedang Eneng Yulia.
Eneng berharap dengan adanya sosialisasi regulasi anggaran dapat kepala desa dapat memanfaatkan anggaran dana desa dekat tepat. Kabupaten Sumedang dikatakan Eneng masih menjadi Kabupaten yang kondusif dalam pemanfaatan dana desa yang tepat dan sesuai aturan yang ada. 
Sedangkan harapannya adalah agar dana desa digunakan sesuai aturan, agar tidak terjadi penyelewengan anggaran. 
"Untuk kabupaten Sumedang dapat dikatakan kondusif dalam pemanfaatan dana desa dan hanya satu dua yang bermasalah akan langsung dilakukan pembinaan inpektorat dan DPMD," tambahnya.***(rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)