GAJAH AGUNG - Kamis, (25/06/2020) JKN dan BPJS Kesehatan merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Badan hukum publik yang dibentuk pemerintah (bertanggungjawab langsung kepada Presiden) untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2014.
 
Telah dilaksanakan Sosisalisasi Kepatuhan Pembayaran Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri BPJS Kesehatan kepada Para Camat se-Kabupaten Sumedang, bertempat di Aula Tampomas Setda IPP Kabupaten Sumedang.
 
Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sumedang (Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T.,MM) yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pembangunan (dr. H. Hilman Taufik WS, M. Kes), dan dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN (Ermawan.,S.H.)/jajaran, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang (Dwi Andriyana)/jajaran, Kabid Penagihan dan Keuangan (Nuke Paulin Sinungan), Kejaksaan Sumedang (Marisa Primarzuni) selaku Narasumber, serta tamu undangan lainnya.
 
Dalam arahannya Bupati menyampaikan bahwa program BPJS pada dasarnya merupakan sebuah langkah yang patut diapresiasi, karena memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui jaminan kesehatan yang memadai. BPJS memiliki program baru, yaitu Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN (Relaksasi Tunggakan), dimana program tersebut dikhususkan bagi para PBPU/Mandiri yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021, dengan tujuan pemberian keringanan finansial bagi peserta dalam masa pandemi Covid-19.
 
Kepala BPJS Kesehatan cabang Sumedang menyampaikan bahwa Data Tunggakan Peserta PBPU/Mandiri Kabupaten Sumedang sampai dengan bulan Juni 2020 yaitu sebesar Rp. 47.719.660.573,-. Dengan harapan peran aktif para Camat yang hadir dapat mensosialisasikannya kembali kepada para Kepala Desa dan masyarakat di wilayahnya masing-masing, agar sadar dan ikut bertanggungjawab menjaga kesehatan diri, keluarga dan masyarakat dilingkungannya serta mendafarkan diri dan anggota keluarga menjadi peserta JKN-KIS, jangan lupa bayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10. DENGAN GOTONG ROYONG, SEMUA TERTOLONG. (Diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)