SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB - Pemkab Sumedang melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS). Kegiatan yang digelar di Pendopo IPP, Jumat (18/12/2020) secara resmi dibuka Sekda Herman Suryatman.
Adapun peserta sosialisasi adalah seluruh perangkat daerah, forkopimda, kadis, camat, DKS dan pemangku kepentinganainnya
Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Cucu Nur Firman mengatakan maksud dari dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan budaya Sunda dalam penyelenggaraan pemerintah serta pembangunan di Kabupaten Sumedang.
Ditambahkannya SPBS dapat diimplementasikan pada semua perangkat daerah di Kabupaten Sumedang dan dapat diaplikasikan secara efektif dan efisien apabila segala sesuatu yang menunjang pelaksanaan SPBS telah tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah.
Sementara itu Sekda Herman Suryatman dalam sambutannya mengatakan SPBS adalah alat spiritual berbasis budaya dalam rangka membangun karakter masyarakat dan jajaran ASN di Kabupaten Sumedang.
"Tantangan yang begitu kompleks saat ini bisa dihadapi dengan baik dengan nilai-nilai yang ada dalam SPBS. Tentunya dengan kerja keras dan profesional untuk mewujudkan Sumedang Simpati," ujarnya.
Sekda juga mengatakan, setelah dilakukannya sosialisasi Perda tersebut, Pemkab akan melaksanakan diseminasi ke semua SKPD dan Kecamatan. Selain itu, sekda juga akan mengeksekusi bagaimana mentalitas ASN di semua SKPD mempunyai mental 'kasumedangan'.
"Setelah mempunyai mental berbasis 'kasumedangan', berikutnya kita akan masuk kepada pelaksanaan nyata di tiap SKPD karena pembangunan yang berwawasan budaya akan akseleratif yang pada akhirnya Sumedang Simpati bisa secepatnya terwujud," tandasnya. ***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)