DINKES - Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) mencatat hingga akhir Mei 2020 sudah ada 265 warga yang mengajukan jaminan persalinan (Jampersal) dan mereka gratis menjalani proses persalinan.

Kabid SDK Dinkes Ekki Riswandiyah mengatakan mereka yang boleh mengajukan Jampersal adalah yang tidak terkaper  JKN baik itu PBI APBN maupun APBD. Selain itu masuk katagori masyarakat miskin yang dibuktikan dengan SKTM dari desa dan mendaparkan rekomendasi dari Dinsos P3A. "Jumlahnya memang cukup banyak, untuk tahun lalu jumlahnya mencapai 466 orang dan sekarang sudah lebih dari 50 persen dibandingkan tahun lalu padahal baru sekitar 5 bulanan," jelas Ekki Kamis (18/6/2020).

Mereka yang mendapatkan Jampersal ini adalah mereka yang melahirkan di tempat persalinan pemerintah seperti Polindes, Puskesmas, RSUD bahkan sampai dirujuk ke RSHS. Untuk tahun ini alokasi dana  Jampersal kurang lebih sebesar Rp 3 miliar yang bersumber dari APBN melalui DAK non fisik.

Tahun lalu jelas Ekki dana jampersal sebesar Rp 2 miliar dan habis sampai dengan bulan Oktober sehingga mereka yang melahirkan bulan November dan Desember tidak bisa lagi dijamin oleh Jampersal. Biaya persalinan akan membengkak bila pasien harus dirujuk dan proses melahirkannya harus melalui operasi. "Mudah mudahan dengan dana sekitar Rp 3 miliar tahun ini akan cukup untuk jampersal hingga akhir tahun," katanya. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)