GEDUNG NEGARA - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang i mendapat bantuan fasilitas pengolahan sampah dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (7/7/2020).

Penyerahan bantuan ditandai dengan penandatanganan MoU antara Bupati Sumedang dengan Dirjen PSLB3 tentang Biodigester dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Dinas LHK dengan Direktur Pengendalian Sampah melalui Virtual Meeting di Gedung Negara Kabupaten Sumedang.

Bantuan fasilitas pengolahan sampah berupa satu unit biodigester dengan kapasitas satu ton sampah perhari ini merupakan bantuan yang kedua kalinya dari pemerintah pusat setelah sebelumnya mendapatkan bantuan Bank Sampah Induk (BSI) yang dibangun di Tanjungsari.

Fasilitas pengolahan sampah biodigester ini akan dibangun di Desa Sukasari Kecamatan Sukasari. Biodigester ini, nantinya digunakan sebagai tempat pengolahan sampah organik sehingga menghasilkan biogas sebagai energi yang akan bermanfaat bagi keperluan masyarakat. “Syukur alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada kementrian LHK atas bantuannya,” kata Bupati Dony.

Biodigester adalah suatu sistem yang mempercepat pembusukan bahan organik. Darinya terbentuk biogas dan senyawa-senyawa lain yang dihasilkan melalui pembusukan anaerob. Biogas tersebut dapat digunakan untuk bahan bakar memasak, memanaskan, pembangkit listrik, juga menjalankan mesin. Biodigester kini menjadi salah satu alternatif terbaik untuk memanfaatkan dan mengurangi jumlah sampah. Sebuah solusi yang tidak hanya mengurangi sampah tapi juga menghasilkan green energy yang bisa digunakan oleh masyarakat.  “Biodigester akan dibangun di Desa/Kecamatan  Sukasari. Pembangunan ini Insya Alloh bisa selesai dalam waktu lima bulan,” katanya. [rsi] 

(penerbit: sumedangkab.go.id)