Hhh
SUMEDANGKAB.GO.ID, CIMALAKA -  
Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumedang Ujang Sutisna menghadiri penilaian Desa sadar hukum, di Desa Cibeureum Kulon, Jumat (17/7/2020). Ujang mengapresiasi bertambahnya satu desa yang akan mendapatkan hasil penilaian dari predikat sadar hukum langsung dari Provinsi. Tidak hanya itu Pemerintah Sumedang telah menargetkan pada tahun 2023, seluruh desa di Sumedang yaitu sebanyak 270 desa  mendapat predikat sebagai Desa sadar hukum. 
"Kami berharap Cibeureum Kulon menjadi salah satu desa yang mendapat predikat desa sadar hukum, bupati telah menargetkan untuk tahun 2023 seluruh desa yang ada di Sumedang mampu mendapat predikat tersebut," ujarnya.
Dari 270 desa, sebanyak 98 desa belum mendapat predikat sebagai desa sadar hukum. 
"Target dapat terwujud apabila seluruh pihak berpartisipasi dan mendapat  arahan serta bimbingan langsung dari provinsi terhadap hal apa saja yang masih perlu penyempurnaan, " tambahnya. 
Masih banyaknya desa yang belum mendapatkan predikat sadar hukum, dijelaskan Ujang semata-mata bentuk penilaian yang beragam dari berbagai aspek, sehingga 98 desa belum mampu mendapat predikat desa/kelurahan sadar hukum. 
"Dari 4 penilaian mulai dimensi akses informasi, dimensi implementasi hukum, akses keadilan dan dimensi demokrasi dan regulasi, semuanya disinkronisasikan dan dilakukan skorting tiap point penilaian jika ada yang minus langsung gugur, misal semua aspek bagus tapi angka pernikahan dininya tinggi saja desa tersebut tidak akan mendapatkan predikat sadar hukum," jelasnya.***(rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)