SUMEDANGKAB.GO.ID, PENDOPO - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengeluarkan Surat Edaran, guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Diasea 19 (Covid-19). Dalam Surat Edaran yang ditandatangani pada 28 Desember 2020 itu, bupati mengimbau kepada pengelola tempat wisata agar tidak beroperasi selama 4 hari, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

"Mempertimbangkan data perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang menunjukan peningkatan kasus positif Covid-19 terus bertambah, dipandang perlu adanya komitmen bersama Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan segenap masyarakat Kabupaten Sumedang dalam menekan dan atau memutus rantai perkembangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang," tulis bupati.

Disebutkan, berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya menghimbau kepada segenap pengelola tempat wisata, warung nasi, restoran, minimarket dan supermarket, untuk membatasi waktu operasinya.

"Tempat-tempat wisata dihimbau tidak beroperasi/tutup, mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 3 Januari 2021," sebutnya.

Kemudian, membatasi jam operasi untuk warung nasi, restoran, supermarket, dan minimarket, sampai dengan pukul 20.00 WIB, mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021.

"Demikian untuk jadi perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih," ujarnya.***(agn)

 

(penerbit: sumedangkab.go.id)