AULA TAMPOMAS - Bupati Sumedang Dr H Dony Ahmad Munir memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang di Aula Tampomas Setda, Kamis (12/3/2020).

Dikatakan Bupati, dari hasil survei Ombudsman tahun 2016 sampai 2018 Kabupaten Sumedang termasuk salah satu Kabupaten yang masih berada di zona merah atau kategori tingkat kepatuhan rendah. Bupati  menerima hasil penilaian dari Ombudsman dengan sportif, karena menyadari masih ada pelayanan dari perangkat daerah di Kabupaten Sumedang yang belum maksimal dan representatif, sehingga menjadi pertimbangan bagi Ombudsman dalam memberikan penilaian. “Penilaian tersebut akan dijadikan sebagai cambuk dan motivasi untuk berbenah, memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan publik, agar Kabupaten Sumedang tahun ini dan seterusnya mendapatkan rapor hijau dengan kategorisasi kepatuhan tinggi,” katanya.

Menurut bupati, di era 4.0 tuntutan masyarakat akan semakin tinggi terhadap pelayanan yang diberikan dari pemerintah. Masyarakat akan menuntut pelayanan yang cepat, tepat, akurat, berkualitas dan tanpa pungli.  "Itulah hak masyarakat yang harus kita penuhi, ditengan tuntutan yang semakin tinggi. Dan sudah seharusnya dengan menggunakan era digitalisasi seperti ini, kita harus mempercepat pelayanan kepada masyarakat dengan sistem aplikasi yang kita bangun" ujarnya.

Pemkab Sumedang telah berupaya melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat, diantaranya dengan mengkolaborasikan semua pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat dalam satu tempat yang terintegrasi, baik pelayanan perizinan maupun pelayanan publik lainnya yang disebut Mal Pelayanan Publik. 
Untuk itulah dalam memberikan pemenuhan terhadap hak masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan publik. Bupati meminta kepada seluruh SKPD yang memberikan pelayanan kepada publik agar betul-betul bisa meningkatkan kualitas pelayanannya dan juga meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

"Kami meminta arahan dan pendampingan dari Ombudsman, mengenai langkah-langkah yang harus kami benahi dalam rangka memperbaiki standar pelayanan publik agar hasil penilaian untuk selanjutnya bisa lebih baik, tidak hanya pada perangkat daerah yang menjadi objek penilaian Ombudsman saja, namun ke semua perangkat daerah" katanya.

Kasubag Ketatalaksanaan Bagian Organisasi, Asep Supriadi  mengatakan tujuan dari dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan lebih aktif dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas. "Selain itu, sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan setiap pimpinan UPP dalam upaya mengurangi kesenjangan antara kemampuan penyelenggara pelayanan publik dan harapan masyarakat sebagai pengguna layanan" katanya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala SKPD, Camat, dan lurah se Kabupaten Sumedang. Serta hadir sebagai pemateri Asisten Pratama Ombudsman RI-Keasistenan Bidang Pencegahan, M. Taufan Dwi Putra, S. IP. Dan Asisten Pratama Ombudsman RI-Kepala Keasistenan Bidang PVL, Sartika Dewi, S.H, C. L. A.   (hms/vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)