SUMEDANGKAB.GO.ID, GEDUNG NEGARA - 
Kepala BPN Kabupaten Sumedang Agus Sumiarsa menjelaskan kepemilikan tanah pangupukan (pasir cinta) di Jatigede untuk sementara menjadi tanah kepemilikan negara. Agus menegaskan hal tersebut dapat terjadi apabila sengketa tanah antara desa tidak menemukan dokumen kepemilikan yang jelas. 
"Tanah yang tidak jelas kepemilikannya
Seperti pangupukan disebut tanah negara untuk sementara waktu, hal tersebut terjadi  karena desa yang mengalami sengketa tidak mempunyai bukti kepemilikan tanah di dokumen c, ada 3 desa yang mengalami sengketa tanah yaitu Desa Cisema, Karangpakuan dan Pakualam, " jelasnya saat Rapat Kordinasi Reforma Agraria, di Gedung Negara, Selasa (13/10/2020)
Agus menegaskan penentuan kepemilikan tanah menjadi milik negara disepakati oleh tokoh-tokoh dari 3 desa yang mengalami sengketa tanah. 
Sementara, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengharap penentuan kepemilikan tanah tersebut harus diketahui oleh seluruh masyarakat desa dengan melakukan pendekatan sosiologis agar mengantisipasi permasalahan sosial di masyarakat.
"Perlu komunikasi penjelasan sosial kepada masyarakat, pendekatan sosiologis untuk mengantisipasi permasalahan sosial di lahan pangupukan (pasir cinta)," tegas Dony.*** (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)