KPP - PT Taspen (Persero) menjadi penyelenggara penjaminan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai non-PNS, termasuk tenaga honorer yang bertugas pada instansi pemerintah. "Bentuk penyediaan penjaminan atau perlindungan itu diantaranya berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Manajer PT Taspen KCU Bandung Andi Purwandi di hadapan Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan saat memaparkan program kerja sama penyediaan penjaminan untuk non ASN di Kabupaten Sumedang, Senin (1/2), di Ruang Kerja Wakil Bupati, Setda.

Wabup H Erwan Setiawan meminta agar PT Taspen segera berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Sumedang untuk mendapatkan database non ASN, terutama bagi non ASN yang pekerjaan sehari-harinya berisiko tinggi. "Saya harap BKPSDM bisa berkoordinasi dengan masing-masing SKPD terkait database non ASN, khususnya bagi non ASN yang memiliki risiko kecelakaan tinggi sehingga dengan begitu, tidak ada lagi orang yang mengalami musibah sulit mendapatkan bantuan," katanya. [hms]

(penerbit: sumedangkab.go.id)