SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - UPTD Metrologi Diskoperindag Kabupaten Sumedang kembali akan melakukan tera ulang terhadap keberadaan alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya (UTTP) di wilayah Kabupaten Sumedang. Kegiatan tera ulang ini akan dilaksanakan rencananya mulai awal Agustus hingga akhir Oktober 2020.

“Pelaksanaan tera ulang terhadap UTTP ini penting dilakukan agar tidak merugikan konsumen,” kata Kepala UPTD Metrologi Diskoperindag kabupaten Sumedang, Rini Komala, Minggu (2/8/2020).

Rini menambahkan, intinya tera ulang ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penggunaaan alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya dan memberikan jaminan atas hasil pengukurannya," terang Rini Komala

Ditambahkan Rini, kegiatan tera ulang ini memang menjadi agenda rutin setiap tahun sesuai dengan habis masa berlaku tera ulang UTTP tersebut.

Dalam pelaksanaannya nanti, untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat terkait tera ulang ini, pihaknya akan melakukan penjadwalkan untuk masing masing kecamatan. Jadi nanti akan ada petugas yang datang ke setiap kecamatan untuk melakukan tera ulang  dan masyarakat bisa memanfaatkannya.

Adapun jadwal tera ulang ini untuk Kecamatan Cibugel akan dilaksanakan 4 Agustus, Kecamatan Wado 5 Agustus, Kecamatan Wado (pasar) 6 Agustus, Kecamatan Wado (Cimungkal) 7 Agustus.

Selanjutnya  Kecamatan Jatinunggal (Krisik) 11-12 Agustus, Kecamatan Darmaraja (Pasar) 13 Agustus, Kecamatan Cisitu 14 Agustus, Kecamatan Situraja ( Pasar) 28 Agustus, Kecamatan Situraja (Cijeler) 26 Agustus, Kecamatan Cimalaka (Pasar) 27-28 Agustus, Kecamatan Cisarua 1 September.

Kemudian Kecamatan Paseh 2 September, Kecamatan Tomo 3-4 September, Kecamatan Jatigede 8-9 September, Kecamatan Ujungjaya (pasar) 10-11 September, Kecamatan Conggeang ( Pasar) 15-16 September, Kecamatan Tanjungkerta 17-18 September, Kecamatan Surian 22 September.

Kecamatan Tanjungmedar 23 September, Kecamatan Buahdua 24-25 September, Kecamatan Ganeas 28 September, Kecamatan Sumedang Selatan 29 September, Kecamatan Sumedang Utara 30 September, Kecamatan Rancakalong 6 Oktober.

Kecamatan Pamulihan 7 Oktober, Kecamatan Sukasari 8 Oktober, Kecamatan Tanjungsari 13 Oktober, Kecamatan Tanjungsari (Pasar) 14 Oktober, Kecamatan Jatinangor 15 Oktober, dan Kecamatan Cimanggung (Pasar) 20 Oktober.***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)